kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.716   73,19   1,30%
  • KOMPAS100 738   10,40   1,43%
  • LQ45 559   6,09   1,10%
  • ISSI 199   2,35   1,19%
  • IDX30 317   2,72   0,87%
  • IDXHIDIV20 390   0,52   0,13%
  • IDX80 84   1,04   1,26%
  • IDXV30 106   -0,24   -0,23%
  • IDXQ30 102   0,48   0,47%

Bank Mandiri: Dana mengendap di kartu E-Money capai Rp 700 miliar


Jumat, 02 Februari 2018 / 21:30 WIB
ILUSTRASI. Kartu uang elektronik e-money Bank Mandiri


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mencatat, dana yang mengendap di uang elektronik E-Money pada 2017 lalu mencapai Rp 700 miliar.

Dana ini masuk dalam kategori kewajiban segera sehingga tidak bisa diakui menjadi dana pihak ketiga (DPK).

Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri bilang, berdasarkan aturan BI dana mengendap di e-money memang tidak bisa diakui menjadi DPK.

"Namun, ke depan BI harus mengatur dana ini karena jumlahnya semakin banyak, tindakan apa yang bisa dilakukan bank apakah bisa diakui sebagai CSR?" kata Tiko sapaan akrabnya, Rabu (31/1).

Selain itu, yang harus diperhatikan dalam transaksi uang elektronik ini adalah keamanan dana masyarakat yang ada didalamnya ketika hilang.

Bank BUMN mencatat ada 9,2 juta kartu uang elektronik yang sudah dicetak selama 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×