Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mencatat, dana yang mengendap di uang elektronik E-Money pada 2017 lalu mencapai Rp 700 miliar.
Dana ini masuk dalam kategori kewajiban segera sehingga tidak bisa diakui menjadi dana pihak ketiga (DPK).
Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri bilang, berdasarkan aturan BI dana mengendap di e-money memang tidak bisa diakui menjadi DPK.
"Namun, ke depan BI harus mengatur dana ini karena jumlahnya semakin banyak, tindakan apa yang bisa dilakukan bank apakah bisa diakui sebagai CSR?" kata Tiko sapaan akrabnya, Rabu (31/1).
Selain itu, yang harus diperhatikan dalam transaksi uang elektronik ini adalah keamanan dana masyarakat yang ada didalamnya ketika hilang.
Bank BUMN mencatat ada 9,2 juta kartu uang elektronik yang sudah dicetak selama 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News