Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Sebagai informasi saja, pada akhir tahun 2017 lalu Bank Mandiri sempat menampung total dana dari program pengampunan pajak sekitar Rp 37 triliun.
Adapun, merujuk pada data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dana yang direpatriasi oleh WP yang menempatkan kekayaannya di luar negeri mencapai Rp 146,7 triliun.
Baca Juga: Hingga Februari 2020, outsanding gadai saham Pegadaian tembus Rp 100 miliar
Dari jumlah dana tersebut, sebanyak Rp 140,5 triliun yang terkumpul dan masuk ke dalam negeri sudah boleh diinvestasikan ke luar negeri, sedangkan Rp 6,2 triliun sisanya baru memasuki masa holding period pada Maret 2020.
Jika dirinci, total dana repatriasi wajib pajak pada periode I mencapai Rp 130 triliun. Lalu, pada periode II dan II masing-masing dana yang direpatriasi mencapai Rp 10,5 triliun dan Rp 6,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News