kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.177   87,95   1,09%
  • KOMPAS100 1.133   13,82   1,23%
  • LQ45 809   12,89   1,62%
  • ISSI 287   1,60   0,56%
  • IDX30 422   7,05   1,70%
  • IDXHIDIV20 479   8,93   1,90%
  • IDX80 126   1,52   1,22%
  • IDXV30 134   0,45   0,34%
  • IDXQ30 134   2,33   1,77%

Bank Mandiri ikuti revaluasi aset tahun ini


Jumat, 23 Oktober 2015 / 16:27 WIB
Bank Mandiri ikuti revaluasi aset tahun ini


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah resmi menelurkan kebijakan fiskal baru terkait penilaian kembali aktiva tetap.

Salah satu perusahaan yang merespon positif kebjiakan ini adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

Rohan Hafas, Senior VP Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengatakan, manajemen akan segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan potongan pajak itu.

Sehingga, pihaknya bisa mendapatkan potongan pajak menjadi hanya 3%.

"Kami akan kejar itu, dan kalau bisa peningkatan aset sudah bisa kelihatan di buku akhir 2015," kata dia kepada KONTAN, Jumat (23/10).

Dengan demikian, bank pelat merah ini bisa bisa meningkatkan modal dan lebih leluasa memberikan kredit tahun depan.

Rohan bilang, saat ini total nilai aktiva tetap Bank Mandiri sekitar Rp 7 triliun.

Menurut hitungannya, jika revaluasi dilakukan dengan menggunakan dasar nillai jual objek pajak (NJOP), maka aset perseroan akan meningkat menjadi sekitar Rp 45 triliun-Rp 50 triliun.

Berarti, ada selisih sekitar Rp 38 triliun hingga Rp 43 triliun.

Selisih ini akan berbuntut pada penambahan tingkat modal perseroan.

"Jadi, kami tidak perlu rights issue atau PMN (penyertaan modal negara) untuk tambah modal," imbuh Rohan.

Namun, Rohan belum bisa memastikan, apakah revaluasi akan dilakukan secara parsial atau keseluruhan.

Pasalnya, hal itu masih dikaji karena harus disesuaikan dengan arus kas perusahaan.

Bank Mandiri nampaknya memang antusias untuk melaksanakan revaluasi aset.

Maklum, perusahaan ingin meningkatkan portofolio kredit infrastruktur yang memiliki nilai proyek jumbo.

Jika modal tidak besar, maka bank akan terbentur pada ketentuan batas maksimal pemberian kredit (BMPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×