kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri: Rasio dividen 45% tak ganggu permodalan


Rabu, 21 Maret 2018 / 20:59 WIB
Bank Mandiri: Rasio dividen 45% tak ganggu permodalan
ILUSTRASI. ATM Bank Mandiri


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mandiri dalam memberikan dividen pay out ratio sebanyak 45% dari laba bersih dinilai tak akan ganggu modal perseroan.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, saat ini kondisi rasio kecukupan modal perseroan alias capital adequacy ratio (CAR) masih berada di level 22%.

Pun, dengan diberikannya dividen sebanyak Rp 9,28 triliun, Kartika optimis posisi CAR perseroan tidak akan banyak terganggu.

"Laba tahun lalu kami tumbuh cukup tingi, CAR kita masih di 22%. Harapannya masih bisa stabil dengan CAR yang mencukupi. Bisa bertahan di 21%," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/3).

Keputusan perseroan untuk memberikan dividen yang cukup tinggi ini juga berasal dari inisiatif Bank Mandiri sendiri bukan dari keinginan pemegang saham pengendali (PSP).

Selain itu, dalam RUPST kali ini perseroan juga telah mendapatkan persetujuan oleh pemegang saham untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan (PUB).

Adapun, total dana yang masih dapat dieksekusi mencapai Rp 3 triliun, paling lambat di bulan September 2018. Hanya saja, Direktur Tresuri Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan keputusan ini masih akan dipertimbangkan paling tidak sampai bulan Juni 2018 mendatang.

"Kami akan pertimbangkan dan kaji, apakah tetap eksekusi atau tidak setelah Juni. Tergantung kondisi pertumbuhan dan likuiditas kami. Saat ini likuiditas masih sesuai target," ujar Darmawan.

Belum lagi, Direktur Manajemen Resiko Bank Mandiri Siddik Badruddin mengatakan pihaknya juga diwajibkan secara regulasi untuk melakukan rencana penyelamatan (recovery plan) dengan menerbitkan surat utang.

Siddik menjelaskan, 11 bank sistemik termasuk Bank Mandiri setidaknya harus mengeluarkan surat utang dengan tenor minimal 5 tahun. Untuk kasus bank bersandi BMRI sendiri, Siddik mengatakan maksimal akan menerbitkan surat utang Rp 1 triliun sebagai langkah penyelamatan.

"Recovery plan sudah disetujui dewan komisaris, OJK dan pemegang saham pengendali serta RUPS," paparnya.

Hanya saja, untuk detil mengenai jenis instrumen apa yang akan dipakai dalam penerbitan surat utang ini, Bank Mandiri masih dalam proses pengkajian. Keputusan ini, juga akan diinformasikan sebelum akhir tahun 2018.

Nah, lewat rencana penerbitan surat utang dalam rangka recovery plan ini, Bank Mandiri juga mendapat sedikit bantalan modal. Dengan kata lain, CAR bertambah 0,33% bila BMRI menerbitkan surat utang sebanyak Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×