kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri Salurkan Fasilitas Kredit Rp 390 Miliar untuk Cisadane Sawit Raya (CSRA)


Senin, 19 Februari 2024 / 12:49 WIB
Bank Mandiri Salurkan Fasilitas Kredit Rp 390 Miliar untuk Cisadane Sawit Raya (CSRA)
ILUSTRASI. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memberikan fasilitas kredit kepada PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) dengan total Rp 390 miliar./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/0411/2021.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memberikan fasilitas kredit kepada PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) dengan total mencapai Rp 390 miliar. Adapun, fasilitas kredit tersebut berupa kredit modal kerja hingga kredit investasi.

Berdasarkan keterbukaan informasi Senin (19/2), Bank Mandiri memberikan kredit modal kerja kepada Cisadane Sawit Raya senilai Rp 60 miliar. Sementara, kredit investasi 2 dengan nilai mencapai Rp 240 miliar dan sisanya merupakan kredit investasi PKS senilai Rp 90 miliar.

Dari perjanjian yang disepakati keduanya pada 5 Februari 2024, bunga atas fasilitas kredit yang diberikan Bank Mandiri adalah sebesar 8,5% per tahun. Namun,  bunga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, Bank Mandiri Teken MoU dengan BYD

Adapun, jangka waktu fasilitas modal kerja yang didapat mencapai 4 Februari 2025. Sementara, untuk kredit investasi sedikit lebih lama yaitu kredit investasi PKS akan jatuh tempo pada 4 Februari 2032 dan kredit investasi 2 jatuh tempo pada 4 Februari 2034.

Corporate Secretary PT Cisadane Sawit Raya Tbk Iqbal Prastowo mengungkapkan, pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri ini untuk menunjang pelaksanaan dan pengembangan usaha dari CSRA.

Ia juga menegaskan tidak ada dampak material dari perjanjian fasilitas kredit ini terhadap kondisi keuangan perusahaan maupun terhadap hukum dan kelangsungan usaha perusahaan.

“Kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan  pokok pinjaman secara periodik,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×