kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Dua MI Masuk Bisnis DPLK, Industri Dana Pensiun Makin Bergairah


Sabtu, 26 September 2026 / 21:00 WIB
Dua MI Masuk Bisnis DPLK, Industri Dana Pensiun Makin Bergairah
ILUSTRASI. Industri dana pensiun Indonesia mendapat tambahan pemain baru setelah OJK memberikan izin pendirian DPLKkepada dua manajer investasi  (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri dana pensiun Indonesia mendapat tambahan pemain baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada dua manajer investasi (MI), yakni Batavia Prosperindo Aset Manajemen dan Sinarmas Asset Management.

Dengan izin tersebut, hingga saat ini sudah terdapat dua MI yang mendirikan DPLK. OJK berharap semakin banyak MI yang masuk ke bisnis dana pensiun dapat memperluas pilihan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri dana pensiun secara keseluruhan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keterlibatan MI dalam pendirian DPLK diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi industri dana pensiun.

"Jadi, kami harap DPLK menjadi engine pertumbuhan dana pensiun, selain dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun dana pensiun wajib," katanya seusai acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Aturan DPLK setelah UU P2SK

Ogi menjelaskan, semakin terbukanya kesempatan bagi MI untuk mendirikan DPLK tidak terlepas dari penerapan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: GoPay Perluas Layanan Pembayaran Antarnegara melalui QRIS Cross Border

Salah satu ketentuan dalam UU P2SK mengatur bahwa DPLK harus memiliki pengurus yang terpisah dari pendirinya.

"DPLK sesuai dengan UU P2SK harus memiliki pengurus yang terpisah. Kalau sebelumnya pengurus, direksi, dan komisaris DPLK adalah direksi dan komisaris pendiri. Jadi, kalau pendiri yang dahulu itu diperkenankan hanya bank dan asuransi jiwa. Sekarang, itu terpisah dan kami membuka MI bisa mendirikan DPLK," tuturnya.

Meski peluang bagi MI untuk masuk ke bisnis DPLK semakin terbuka, Ogi menegaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. DPLK yang didirikan MI tetap harus memenuhi ketentuan serta mengikuti komitmen pengawasan yang ditetapkan OJK.

Ogi menambahkan, OJK terbuka terhadap rencana MI lain yang ingin mendirikan DPLK. Namun, setiap pengajuan tetap akan melalui proses peninjauan sebelum izin diberikan.

"Ke depannya, Ogi mengatakan pihaknya sangat terbuka bagi MI yang ingin mendirikan DPLK. Dia bilang OJK pastinya akan melakukan review dan akan memberikan izin jika MI tersebut bisa memenuhi ketentuan pendirian DPLK."

MI dinilai bisa dorong inovasi dana pensiun

Sementara itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai masuknya MI ke industri DPLK menunjukkan adanya peluang yang lebih besar untuk mengembangkan dana pensiun sukarela di Indonesia.

Humas ADPI Syarifudin Yunus mengatakan kehadiran MI sebagai pemain baru dapat memperluas pilihan produk dana pensiun. Selain itu, persaingan baru dinilai dapat mendorong inovasi investasi dan pemanfaatan teknologi digital dalam layanan pensiun.

"Ditambah, dapat mendorong persaingan dalam pelayanan dan pengelolaan dana pensiun secara profesional," ucapnya kepada Kontan, Kamis (24/9).

Menurut Syarifudin, penambahan DPLK baru tidak hanya berkaitan dengan upaya meningkatkan jumlah peserta dan aset. Pengembangan tersebut juga perlu diikuti dengan edukasi serta strategi distribusi yang efektif agar akses pekerja terhadap program persiapan hari tua semakin luas.

Ia melihat peluang MI untuk mendirikan DPLK masih terbuka ke depan. Hal tersebut sejalan dengan potensi pasar dana pensiun sukarela di Indonesia yang masih dapat dikembangkan, baik dari sisi kepesertaan maupun diversifikasi produk.

Baca Juga: BCA Syariah hingga SeaBank Gandeng Jalin Hadirkan Tarik Tunai Link

Menurut Syarifudin, perluasan bisnis pengelolaan investasi melalui layanan pensiun jangka panjang juga dapat menjadi salah satu ruang pengembangan bagi MI.

Strategi DPLK untuk menjaring peserta

Syarifudin mengatakan DPLK yang didirikan MI perlu memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan jumlah peserta. Strategi tersebut antara lain melalui edukasi, digitalisasi, serta kolaborasi distribusi secara terintegrasi.

Menurutnya, materi edukasi mengenai dana pensiun perlu dibuat sederhana dan relevan dengan kebutuhan pekerja. Hal tersebut terutama penting untuk menjangkau generasi muda dan pekerja informal.

Salah satu pesan yang dapat ditekankan adalah manfaat melakukan iuran dalam jumlah relatif kecil tetapi dilakukan secara konsisten untuk mempersiapkan kebutuhan masa pensiun.

"Selain itu, memanfaatkan ekosistem nasabah MI, kerja sama, dan platform digital untuk memperluas jangkauan peserta," kata Syarifudin.

Berdasarkan data OJK, jumlah peserta program dana pensiun wajib mencapai 25,25 juta orang per Juli 2026. Sementara itu, jumlah peserta program dana pensiun sukarela tercatat sebanyak 5,42 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU

[X]
×