kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Bank Mandiri sambut baik aturan hedging valas


Jumat, 04 Oktober 2013 / 22:15 WIB
Bank Mandiri sambut baik aturan hedging valas
ILUSTRASI. Jenis Olahraga Kardio yang Cocok untuk Membakar Lemak Tubuh


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan aturan tentang lindung nilai mata uang atau hedging bagi perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini dilakukan agar pelaku keuangan memiliki payung hukum transaksi lindung nilai di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah.

Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Industri perbankan menyambut baik rencana diterbitkannya aturan ini. 

Direktur Bisnis Banking Bank Mandiri Sunarso mengungkapkan, pihaknya telah memberikan layanan hedging kepada pelaku industri swasta. Akan tetapi, instrumen ini memang belum dilakukan oleh perusahaan BUMN, karena perusahaan pelat merah khawatir rugi. 

Sebab, apabila terjadi kerugian, direksi BUMN akan dapat diperkara secara hukum dengan alasan melanggar Undang-Undang Kerugian Negara. Padahal, transaksi lindung nilai penting dilakukan. Misalnya, perusahaan BUMN mengimpor mesin dengan valuta asing dollar, namun pembayarannya dilakukan pada enam bulan atau satu tahun setelah transaksi pembelian. 

"Seharusnya perusahaan BUMN bisa masuk ke instrumen derivatif forward," kata Sunarso di Jakarta, Jumat (4/10). 

Nantinya, dengan adanya PBI ini, BUMN akan terbiasa melakukan transaksi lindung nilai di pasar keuangan, termasuk perusahaan BUMN.

"Perusahaan BUMN juga penting membuat SOP-nya agar menghindari tindak spekulasi saat melakukan hedging," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×