Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet agar industri perbankan tetap leluasa menjalankan fungsi intermediasi dan menjaga pertumbuhan kredit nasional.
Untuk itu, OJK mendorong adanya kesamaan pemahaman terkait penerapan konsep business judgement rule (BJR) dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsep BJR memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan terbaik perusahaan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam siaran pers, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Kredit Konsumsi Melambat, OJK Ingatkan Risiko Kredit Macet Meningkat
Menurut Dian, kepastian hukum penting agar bankir tidak ragu mengambil keputusan bisnis, khususnya dalam penyaluran kredit, selama tetap mengedepankan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
Ia menambahkan, OJK ingin membangun iklim industri perbankan yang kondusif melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras.
Dengan begitu, industri perbankan dapat tetap profesional, berintegritas, dan terhindar dari praktik fraud.
Adapun Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi menekankan pentingnya keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan BJR untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.
Menurutnya, BJR dapat diterapkan sepanjang memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Syarat tersebut antara lain keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa konflik kepentingan, serta telah dilakukan upaya mitigasi risiko secara maksimal.
Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 167 Perkara hingga November 2025
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan tindak pidana,” jelas Jupriyadi.
Ia juga mengingatkan agar pendekatan pidana menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan kredit bermasalah di sektor perbankan.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi menyebut BJR merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank.
Menurut Didik, pejabat bank dapat terbebas dari jerat pidana meski terjadi kredit macet yang menimbulkan kerugian finansial, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi memadai, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan masih dalam batas kewenangan.
Baca Juga: OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit pada Tahun 2026
Namun demikian, perlindungan BJR gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyimpangan prosedur, atau pemberian informasi palsu dalam proses kredit. “Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi akibat dari kejahatan,” ujar Didik.
OJK berharap melalui forum ini, industri perbankan semakin memahami bahwa perlindungan BJR berlaku selama proses pemberian kredit dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













