kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Bank masih banjir stimulus tahun ini


Kamis, 14 Januari 2021 / 19:52 WIB
Bank masih banjir stimulus tahun ini
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/09/2020.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Optimistisme pemulihan ekonomi tahun ini tak membuat stimulus imbas pandemi ke perbankan berkurang. Tahun ini industri perbankan masih akan sama menrima sejumlah stimulus yang diterimanya tahun lalu.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya memperpanjang ketentuan POJK 11/2020 guna merelaksasi ketentuan restrukturiasi kredit imbas pandemi yang semula berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022. 

Sejumlah bankir pun menyambut perpanjangan relaksasi ini. Sebab, meski tren restrukturisasi imbas pandemi cenderung melambat sejak akhir tahun lalu, relaksasi berfaedah mencegah risiko lanjutan. 

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Achmad Siddik Badruddin bilang perpanjangan relaksasi restrukturisasi bermanfaat buat perbankan untuk melakukan mitigasi lanjutan terhadap portofolio perseroan yang sudah direstrukturisasi. 

“Dengan perpanjangan bank dapat melakukan tindakan penyelematan lanjutan atas debitur yang perlu restrukturisasi tambahan. Sehingga potensi NPL bisa ditekan dan sebagian besar lainnya dapat pulih,” ungkapnya kepada KONTAN. 

Baca Juga: Tahun 2020, analisis & pemeriksaan PPATK berkontribusi pada penerimaan negara Rp 9 T

Apalagi Siddik bilang, dari kalkulasi Bank Mandiri setidaknya 10% dar portofolio kredit yang direstrukturisasi imbas pandemi masuk kategori berisiko tinggi dan berpotensi jadi kredit macet pada tahu ini.

Adapun sampai November 2020 lalu, bank berlogo pita emas ini mencatat nilai restrukturisasi imbas pandemi senilai Rp 94,4 triliun atau setara 12,8% portofolio kreditnya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Mucharom pun sependapat. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi bisa dimanfaatkan bank melakukan mitigasi risiko terhadap potensi kredit macet.

“Relaksasi dari OJK terbukti menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak pandemi. Dengan adanya perpanjangan pun kualitas diprediksi bakal semakin membaik,” ujar Corporate Secrertary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Mucharom kepada KONTAN.



TERBARU

[X]
×