Reporter: Yoliawan H | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menutup izin usaha PT Arjuna Finance. Ini dilakukan paska perusahaan multifinance tersebut terkena sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada Mei 2017.
PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) menjadi salah satu bank yang menyalurkan dana kepada Arjuna Finance. Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Bank MNC, Benny Purnomo menyatakan pihaknya akan mengambil langkah guna menyelamatkan dana bank di Arjuna Finance.
“Langkah yang diambil antara lain dengan mengelola sendiri nasabah-nasabah Arjuna Finance yang sumber dananya berasal dari MNC Bank,” ujar Benny kepada Kontan.co.id, Kamis (7/12).
Selain itu pihaknya juga bekerja kerja sama dengan bank-bank lain dalam penyelesaian terhadap Arjuna Finance. Benny juga menuturkan, tidak menutup kemungkinan Bank MNC untuk melakukan proses litigasi apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Dana yang disalurkan kepada Arjuna Finance kurang lebih sekitar Rp 60 miliar,” tutup Benny. Sayang pihaknya enggan memberi tahu bank mana saja yang bekerja sama dengan Bank MNC terkait dana Arjuna Finance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News