kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.302   44,00   0,27%
  • IDX 6.745   -57,57   -0,85%
  • KOMPAS100 995   -10,04   -1,00%
  • LQ45 768   -8,37   -1,08%
  • ISSI 211   -1,22   -0,57%
  • IDX30 399   -2,80   -0,70%
  • IDXHIDIV20 481   -2,58   -0,53%
  • IDX80 112   -1,18   -1,04%
  • IDXV30 118   -0,25   -0,21%
  • IDXQ30 131   -0,97   -0,73%

OJK selidiki dana bank di Arjuna Finance


Selasa, 05 Desember 2017 / 12:12 WIB
OJK selidiki dana bank di Arjuna Finance


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menangani dana beberapa bank yang ditempatkan di perusahaan multifinance Arjuna Finance. Hal ini karena OJK beberapa waktu mengumumkan telah mencabut izin Arjuna Finance.

Ini karena perusahaan multifinance tersebut terkena sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada Mei 2017.

"Kami sedang tangani masalah ini," kata Anto Prabowo, Plt Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK menjawab pertanyaan Kontan.co.id setelah acara manajemen dokumen di era digital, Selasa (5/12).

Penanganan kasus dana beberapa bank di Arjuna Finance, OJK akan melihat beberapa aspek. Nantinya pengawas bank akan bekerja sama dengan Multifinance menangani kasus ini.

Secara umum Anto mengatakan sebelum memutuskan untuk menempatkan dana multifinance bank biasanya melihat beberapa faktor salah satunya adalah tingkat kesehatan dan beberapa standar lain.

Bank menurut OJK terbiasa bekerja sama dengan multifinance misalnya dengan cara channeling dan executing.

Sebelumnya kasus Arjuna Finance ini terkait praktik multi-pledge collateral side streaming dan pembiayaan yang diduga fiktif. Hal ini membuat beberapa bank meningkatkan kewaspadaan terkait penempatan dana di surat berharga.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×