kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.709.000   5.000   0,29%
  • USD/IDR 16.429   21,00   0,13%
  • IDX 6.429   48,74   0,76%
  • KOMPAS100 934   8,90   0,96%
  • LQ45 732   6,56   0,91%
  • ISSI 198   1,71   0,87%
  • IDX30 381   2,87   0,76%
  • IDXHIDIV20 460   4,43   0,97%
  • IDX80 106   0,80   0,76%
  • IDXV30 109   0,71   0,66%
  • IDXQ30 125   0,87   0,70%

Bank Muamalat Ikuti Standar Wakalah Malaysia


Senin, 30 November 2009 / 07:07 WIB
Bank Muamalat Ikuti Standar Wakalah Malaysia


Reporter: Roy Franedya | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Perbankan syariah asal Malaysia dan Inggris telah menandatangani perjanjian standar deposito wakalah. Perjanjian ini tujuannya untuk mengurangi ketergantungan pada struktur murabahah komoditi yang kontroversial.

Para pemberi pinjaman seperti Bank Islam asal Malaysia, Bank Islam, Maybank Islamic, dan CIMB Islamic, Bank Islam asal Inggris, Gatehouse dan PT Bank syariah Muamalat dari Indonesia pekan lalu telah setuju menggunakan standardisasi produk itu ini untuk penempatan antar bank dan penempatan deposito wakalah perusahaan.

"Selain penghematan biaya dan sumber daya, adopsi dari standar perjanjian penempatan wakalah akan mempromosikan transparansi, konsistensi, efisiensi operasional dan kekokohan dalam transaksi penempatan deposito Islam," kata Asosiasi Lembaga Perbankan Islam Malaysia, seperti dikutip Reuters (24/11).

Direktur Bank Muamalat Farouk A. Alwyni mengatakan wakalah itu merupakan instrumen yang digunakan oleh bank-bank Islam untuk memobilisasi dana di pasar uang syariah. "Jadi untuk penempatan dana jangka pendek,." ujarnya, Rabu, (25/11).

Farouk bilang dengan perjanjian ini akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi Bank Syariah. Pertama, Bank syariah akan punya jaringan dengan bank-bank peserta wakalah. Kedua, perjanjian dapat mengembangkan jaringan tresuri dan trade finance. "Kami punya ekses likuiditas dalam bentuk dollar yang selama ini idle, dengan adanya wakalah arrangement, ekses likuiditas itu bisa lebih menghasilkan," ujar Farouk.

Ketiga, dalam pertukaran mata uang asing, di perjanjian ini bisa memberikan rate yang kompetitif. "Perjanjian ini mendukung kerjasama perdagangan L/C, dan kami bisa mengajak mereka untuk sindikasi proyek yang bagus di Indonesia," tambahnya.

Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) M. Hidayat mengaku pembuatan perjanjian wakalah sangat baik. Dia memandang bila nanti diperlukan standar kontrak wakalah ini bisa jalan di Indonesia. "Namun hingga kini belum ada permintaan dari perbankan syariah. Jika ada permintaan kami fasilitasi ," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×