kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank Muamalat targetkan rights issue Rp 1,194 triliun, BPKH bakal jadi stanby buyer


Kamis, 18 November 2021 / 12:06 WIB
Bank Muamalat targetkan rights issue Rp 1,194 triliun, BPKH bakal jadi stanby buyer
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah prioritas di kantor cabang Bank Muamalat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk berupaya Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI (PMHMETD VI). Rights issue ini akan merilis 39,81 miliar saham baru seri C dengan nilai nominal Rp 30 per saham.

Bank syariah pertama di Indonesia ini menargetkan nilai emisi Rp 1,194 triliun yang berasal dari saham portepel perseroan. Transaksi perdagangan dan pelaksanaan rights issue ini berlangsung pada 24 hingga 31 Desember 2021.

Adapun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Utama Bank Muamalat telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD. 

Artinya BPKH akan mengeksekusi haknya pada PMHMETD VI sebanyak 31,23 miliar saham baru Seri C yang akan diterbitkan. Sehingga BPKH akan membayar saham itu senilai Rp 937,02 miliar. 

BPKH juga akan menjadi pembeli siaga atau standy buyer bila pemegang saham lainnya tidak melaksanakan hak mereka. Bila BPKH menjalankan fungsi sebagai pembeli siaga, maka ia akan memiliki sebanyak 33.33 miliar saham baru seri C Bank Muamalat atau senilai Rp 1 triliun. 

Baca Juga: BPKH masuk, Bank Muamalat akan perkuat modal lewat rights issue dan sukuk

Jika masih terdapat sisa dari jumlah Saham Baru yang ditawarkan oleh Perseroan, maka seluruh saham yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.

Bank Muamalat juga berencana untuk merilis surat utang atau sukuk dengan himpunan dana segar paling tinggi Rp 2 triliun. Ini dilakukan agar bank memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang memadai dalam memacu bisnis.

"Kalau dari prospektus rights issue, proforma ekuitas dengan angka Juni 2021 akan naik sebesar Rp 1,194 trilun. Perhitungan CAR akan mengikuti angka tersebut dan ditambah dengan penerbitan sukuk," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji kepada Kontan.co.id, Kamis (18/11).

Adapun jumlah ekuitas Bank Muamalat per Juni 2021 senilai Rp 3,99 triliun. Sedangkan jumlah liabilitas mencapai Rp 8,95 triliun dan aset sebanyak Rp 51,66 triliun. 

Bank Muamalat berhasil meningkatkan laba bersih dari Rp 3,94 miliar di Juni 2020 menjadi Rp 4,50 miliar di Juni 2021.

Asal tahu saja, BPKH telah mengumumkan perubahan kepemilikan saham di bank syariah pertama  di Indonesia itu. 

BPKH mengantongi 78,45% Bank Muamalat. Kronologinya, pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari investor terdahulu. 

“BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42%, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%,” mengutip pengumuman BPKH.

BPKH menyatakan pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham.  

Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah.  

Selanjutnya: Badan Pengelola Dana Haji Kuasai Bank Muamalat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×