kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Bank OCBC NISP jajaki pembelian surat berharga komersial


Senin, 16 April 2018 / 13:01 WIB
Bank OCBC NISP jajaki pembelian surat berharga komersial
ILUSTRASI. Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk mengaku sedang menjajaki pembelian surat berharga komersial (commercial papers). Langkah ini dilakukan setelah ada perusahaan yang menerbitkan surat berharga ini.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP mengatakan sampai saat ini belum ada perusahaan korporasi yang akan menerbitkan surat berharga jangka pendek ini.

"Sampai saat ini kami belum mendengar ada perusahaan korporasi yang akan menerbitkan surat berharga komersial," kata Parwati kepada kontan.co.id, Senin (16/4).

Bank OCBC NISP mengaku terbuka jika sudah ada perusahaan yang menerbitkan surat berharga komersial. Bank akan menjajaki pembelian surat berharga tersebut.

Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP sebelum menebitkan surat berharga ini. Salah satunya terkait kondisi surat berharga komersial dan beberapa persyaratan seperti kriteria kredit serta keseimbangan risk dan return.

Nanang Hendarsyah, Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI mengakui saat ini belum ada korporasi yang menerbitkan surat berharga komersial ini.

"Kami baru bisa menerima pendaftaran lembaga korporasi yang akan menerbitkan surat berharga komersial," kata Nanang kepada kontan.co.id, Senin (16/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×