kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.575   22,00   0,13%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bank Permata belum menikmati dana kelolaan dari BPHTB


Rabu, 09 Februari 2011 / 17:27 WIB
ILUSTRASI. TOKOPEDIA


Reporter: Nina Dwiantika, Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih belum berpengaruh bagi perbankan. Setidaknya, itu yang diakui oleh Permata Bank.

Lauren Sulistiawati, Direktur Retail Banking Permata Bank mengatakan, peraturan BPHTB masih dalam kajian internal. Bank masih meneliti masalah pungutan ini kasus perkasus.

"Pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu mengkomunikasikan soal pemungutan BPHTB yang harus lebih dipertajam lagi untuk ke daerah-daerah yang belum," ujar Lauren, Rabu (9/2). Selain itu, Permata bank juga terus melakukan kerjasama dengan industri properti untuk menyelesaikan masalah di daerah-daerah soal BPHTB.

Seperti diketahui, mulai tahun ini, pemungutan BPHTB dialihkan, dari yang tadinya dikelola oleh pemerintah pusat, kini dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Tanpa adanya peraturan daerah, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB. Pembayaran BPHTB ini bisa dilakukan langsung di perbankan.

Sekadar tambahan, sampai saat ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mempunyai peraturan daerah soal BPHTB. Peraturan daerah tersebut masih dalam proses pengesahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×