kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Bank Permata belum menikmati dana kelolaan dari BPHTB


Rabu, 09 Februari 2011 / 17:27 WIB
Bank Permata belum menikmati dana kelolaan dari BPHTB
ILUSTRASI. TOKOPEDIA


Reporter: Nina Dwiantika, Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih belum berpengaruh bagi perbankan. Setidaknya, itu yang diakui oleh Permata Bank.

Lauren Sulistiawati, Direktur Retail Banking Permata Bank mengatakan, peraturan BPHTB masih dalam kajian internal. Bank masih meneliti masalah pungutan ini kasus perkasus.

"Pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu mengkomunikasikan soal pemungutan BPHTB yang harus lebih dipertajam lagi untuk ke daerah-daerah yang belum," ujar Lauren, Rabu (9/2). Selain itu, Permata bank juga terus melakukan kerjasama dengan industri properti untuk menyelesaikan masalah di daerah-daerah soal BPHTB.

Seperti diketahui, mulai tahun ini, pemungutan BPHTB dialihkan, dari yang tadinya dikelola oleh pemerintah pusat, kini dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Tanpa adanya peraturan daerah, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB. Pembayaran BPHTB ini bisa dilakukan langsung di perbankan.

Sekadar tambahan, sampai saat ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mempunyai peraturan daerah soal BPHTB. Peraturan daerah tersebut masih dalam proses pengesahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×