kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Bank Permata belum menikmati dana kelolaan dari BPHTB


Rabu, 09 Februari 2011 / 17:27 WIB
Bank Permata belum menikmati dana kelolaan dari BPHTB
ILUSTRASI. TOKOPEDIA


Reporter: Nina Dwiantika, Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih belum berpengaruh bagi perbankan. Setidaknya, itu yang diakui oleh Permata Bank.

Lauren Sulistiawati, Direktur Retail Banking Permata Bank mengatakan, peraturan BPHTB masih dalam kajian internal. Bank masih meneliti masalah pungutan ini kasus perkasus.

"Pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu mengkomunikasikan soal pemungutan BPHTB yang harus lebih dipertajam lagi untuk ke daerah-daerah yang belum," ujar Lauren, Rabu (9/2). Selain itu, Permata bank juga terus melakukan kerjasama dengan industri properti untuk menyelesaikan masalah di daerah-daerah soal BPHTB.

Seperti diketahui, mulai tahun ini, pemungutan BPHTB dialihkan, dari yang tadinya dikelola oleh pemerintah pusat, kini dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Tanpa adanya peraturan daerah, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB. Pembayaran BPHTB ini bisa dilakukan langsung di perbankan.

Sekadar tambahan, sampai saat ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mempunyai peraturan daerah soal BPHTB. Peraturan daerah tersebut masih dalam proses pengesahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×