Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. PT Bank Permata Tbk hingga saat ini telah menjadi wali amanat bagi 10 aksi korporasi berupa emisi obligasi dari beberapa perusahaan baik yang sudah berstatus terbuka (Tbk) maupun yang belum.
Head Transaction Banking Bank Permata Rudy Tandjung menuturkan, meski kontribusi dari bisnis jasa wali amanat ini masih kecil terhadap bisnis perseroan keseluruhan, namun terus mengalami pertumbuhan.
"Hingga saat ini ada 10 aksi korporasi (obligasi) yang sudah deal (sepakat) dari beberapa perusahaan," kata Rudy di Jakarta, Selasa (19/11).
Rudy mengungkapkan, Bank Permata tidak terlalu agresif menjalankan bisnis wali amanat. Hal ini lantaran, Bank Permata terbentur aturan Bapepam-LK Nomor Kep-039/BL/2008 tentang hubungan kredit dan penjaminan antara wali amanat dengan emiten.
Aturan ini melarang bank untuk wali amanat bila ada hubungan kredit minimal 25% dari jumlah efek yang diterbitkan. "Aturan ini membuat ruang gerak jasa wali amanat Bank Permata menjadi sangat terbatas. Oleh karena itu, kami tidak terlalu agresif menggagas bisnis ini," ungkap Rudy.
Lebih lanjut Rudy mengatakan, tahun depan diperkirakan akan menjadi peluang bisnis bagi semua industri baik consumer good, properti, konstruksi dan lain-lainnya. Sehingga, akan banyak perusahaan yang memerlukan dana besar guna menunjang ekspansinya.
Karena itu, tidak sedikit pula perusahaan yang akan mencari dana segar melalui pasar modal dengan melakukan penerbitan obligasi. "Kami menargetkan bisnis wali amanat akan tumbuh pada tahun depan. Dan diperkirakan, Bank Permata akan menangani aksi penerbitan obligasi lebih dari pencapaian tahun ini," ucap Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News