kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Cuma bank BUMN minati bisnis trustee


Kamis, 17 Oktober 2013 / 09:22 WIB
Cuma bank BUMN minati bisnis trustee
ILUSTRASI. Punya dapur sempit di rumah? Berikut trik untuk mengakali dan memanfaatkan ruang di dalamnya.


Reporter: Issa Almawadi, Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Bank Indonesia menilai, layanan bisnis penitipan dan pengelolaan dana devisa hasil ekspor atau trustee baru diminati bank milik pemerintah. Itu terbukti, sejak aturan trustee berlaku, BI hanya menerima dan memberikan izin kepada tiga bank BUMN.

"Sudah ada tiga bank BUMN yang mendapat izin. Di luar itu, belum ada yang mengajukan izin," ujar Difi Johansyah, Direktur Eksekutif Komunikasi BI kepada KONTAN, Rabu (16/10).

Pada akhir Maret lalu, BI telah mengeluarkan ketentuan pengelolaan trustee melalui Surat Edaran Bank Indonesia No 15/10/DPNP, perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum. Dengan surat edaran ini, BI bisa memproses permohonan izin yang diajukan perbankan sejak awal tahun. Bank juga memiliki panduan untuk mulai memasarkan layanan ini ke eksportir.

Sementara pemilik dana mendapat kepastian tentang keamanan dan kemudahan memanfaatkan jasa ini. Mereka tak bisa lagi menolak mengirim devisa hasil ekspor (DHE) ke bank domestik lantaran ketiadaan bank trustee.

Sejauh ini, lanjut Difi, meski BI mendorong bank menjalankan bisnis trustee, hanya bank milik pemerintah yang punya kemampuan dan minat. "Kami sih sudah mendorong. Menjalankan bisnis trustee tidak gampang, jadi terserah bank itu mampu atau tidak," terang Difi.

Yang pasti, BI tidak membatasi bank mana pun untuk mengajukan izin bisnis trustee. Kebetulan saja, bank yang mendapat izin trustee adalah bank milik pemerintah.

Salah satu bank BUMN yang telah mendapat izin operasi trustee adalah Bank Mandiri. Bank berlogo pita emas ini mendapat izin pada Agustus lalu. "Saat ini dalam rangka belajar. Kami pun masih fokus pada layanan payment agent," kata Andrianto Wahyu Adi, SVP Wholesale Transaction Banking Mandiri.

Andrianto menambahkan, layanan trustee memang bisnis kecil, sehingga Mandiri hanya menargetkan fee based income dari bisnis ini senilai US$ 150.000 pada 2013. Menurut dia, dana hasil ekspor hanya sekadar mampir menginap. Jadi yang terpenting adalah dana itu sempat pulang ke Indonesia.

Sejauh ini, beberapa mandat yang sudah didapat Mandiri untuk bisnis trustee sebanyak empat mandat dari empat blok milik tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Masing-masing nilai berbeda setiap bulan. Tak menyebut nama perusahaan, Andrianto bilang, beberapa dana kelolaan ada yang mencapai US$ 9 juta hingga US$ 20 juta.

Sebelumnya, Bank Rakyat Indonesia, bank pertama yang mendapat izin operasi trustee, menargetkan bisa menghimpun dana kelolaan mencapai US$ 50 juta di tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×