kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.730   23,00   0,13%
  • IDX 6.484   22,94   0,36%
  • KOMPAS100 856   0,89   0,10%
  • LQ45 651   0,34   0,05%
  • ISSI 225   1,87   0,84%
  • IDX30 361   -0,29   -0,08%
  • IDXHIDIV20 450   -0,34   -0,08%
  • IDX80 98   0,03   0,03%
  • IDXV30 125   0,34   0,27%
  • IDXQ30 116   -0,18   -0,15%

Bank Raya (AGRO) Bakal Gelar RUPSLB, Bahas Perubahan Pengurus


Rabu, 16 September 2026 / 11:03 WIB
Bank Raya (AGRO) Bakal Gelar RUPSLB, Bahas Perubahan Pengurus
ILUSTRASI. PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 7 Oktober 2026. ? (Dok. Bank Raya/ Bank Raya)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 7 Oktober 2026. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah perubahan susunan pengurus perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/9/2026), RUPSLB Bank Raya akan digelar secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).

Selain perubahan susunan pengurus, Bank Raya juga bakal meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan anggaran dasar perusahaan.

Baca Juga: Pendanaan Multifinance dari Perbankan Mencapai Rp 289,69 Triliun per Juli 2026

Dalam penjelasannya, Bank Raya menyebut perubahan anggaran dasar dilakukan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar dengan kebutuhan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyesuaian tersebut antara lain mencakup ketentuan mengenai threshold kewenangan perusahaan.

Sementara itu, agenda perubahan susunan pengurus dilakukan dengan mengacu pada keterbukaan informasi atau fakta material yang telah disampaikan Bank Raya melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Juli 2026.

Bank Raya menyebut anggota direksi dan dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Perseroan juga wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat 90 hari setelah menerima surat pengunduran diri anggota direksi dan/atau dewan komisaris.

Baca Juga: BRI (BBRI) Siapkan Dana Rp 507 Miliar untuk Lunasi Obligasi Oktober 2026

Adapun pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Bank Raya atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 14 September 2026.

RUPSLB Bank Raya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB hingga selesai di Menara BRILiaN Lantai 19, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×