CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Bank Sahabat Sampoerna prediksi kredit tumbuh 9%


Kamis, 13 Oktober 2016 / 19:06 WIB
Bank Sahabat Sampoerna prediksi kredit tumbuh 9%


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Ekonomi domestik yang belum pulih benar membuat hampir semua bank mengalami perlambatan bisnis. Henky Suryaputra, Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna menyampaikan, pihaknya hanya membidik pertumbuhan kredit sesuai arahan Bank Indonesia (BI) karena permintaan kredit tak besar di tengah perlambatan ekonomi.

“Diharapkan kredit akan tumbuh sekitar 8%-9% di tahun ini,” katanya, Kamis (13/10). Dengan asumsi pertumbuhan kredit itu maka kredit akan mencapai sekitar Rp 5,10 triliun-5,15 triliun per akhir tahun 2016 dari perhitungan realisasi kredit senilai Rp 4,73 triliun per akhir tahun 2015. Realisasi kredit sendiri telah mencapai Rp 5,37 triliun per Agustus 2016.

Henky bilang, karena pertumbuhan kredit tak tinggi maka diharapkan laba masih tumbuh tetapi tidak akan setara dengan pertumbuhan kredit. Pasalnya, perusahaan harus mencadangkan provisi lebih banyak dengan situasi ekonomi yang tidak begitu bagus sehingga ada dampak ke kualitas kredit.

Sedangkan, untuk dana pihak ketiga (DPK) akan tumbuh 10% atau mencapai sekitar Rp 5,45 triliun di akhir tahun 2016 dari perhitungan posisi Rp 4,96 triliun di akhir tahun 2015. Bank Sahabat Sampoerna memprediksi DPK akan lambat karena masih akan ada penarikan dana untuk program pengampunan pajak atau amnesti pajak. Meskipun begitu, perusahaan mencatat pertumbuhan DPK sebesar 29% per September 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×