Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menyiapkan sosialisasi untuk implementasi aturan Pertukaran Informasi Data Nasabah Secara Otomatis atau Automatic Exchange of Informastion (AEoI) yang mulai berlaku pada 2019.
Dengan pertukaran data otomatis tersebut, nantinya pajak bisa melihat data nasabah sektor keuangan untuk melihat transaksi yang mereka lakukan. Dari catatan transaksi tersebut, DJP bisa melihat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Endang Hidayatullah, Direktur Kepatuhan BNI bilang dalam rangka implementasi AEoI pada 2019, BNI dan LJK lainnya diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangan nasabahnya kepada DJP melalui OJK.
"Untuk melaksanakan kewajiban tersebut BNI telah melakukan pengembangan IT untuk melakukan identifikasi terhadap calon nasabah sesuai yg dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut," kata Endang kepada kontan.co.id, Jumat (24/8).
Pada prinsipnya BNI selalu patuh dengan regulasi yang berlaku karena hal ini juga termasuk dalam penegakan prinsip tata kelola yang baik. BNI akan proaktif melakukan sosialisasi baik ke internal maupun ke eksternal stakeholders, nasabah dan mitra usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News