kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,30   3,55   0.39%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Sinarmas Dapat Persetujuan OJK Untuk Spin Off Unit Usaha Syariah


Minggu, 19 Februari 2023 / 17:04 WIB
Bank Sinarmas Dapat Persetujuan OJK Untuk Spin Off Unit Usaha Syariah
ILUSTRASI. Bank Sinarmas (BSIM) mendapatkan persetujuan Prinsip dari OJK untuk melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) telah mendapatkan persetujuan Prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) Bank Sinarmas menjadi bank umum syariah (BUS) baru dengan nama PT Bank Nano Syariah bersama-sama dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas.

Dilansir dari keterbukaan informasi (19/2), Pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas dengan mendirikan Bank Umum Syariah baru hasil Pemisahan bernama PT Bank Nano Syariah sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang_Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPS) dan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Sinarmas Tbk tanggal 14 Juni 2022.

Namun, Bank Nano Syariah belum bisa melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha. Saat ini Bank Sinarmas sedang dalam proses pengajuan izin usaha untuk Bank Nano Syariah ke OJK. Sementara, nilai transaksi pendirian BUS itu sebesar Rp 510 miliar dengan tujuan transaksi penyetoran modal dan akan menjadi pengurangan modal inti bagi Bank Nano Syariah.

Baca Juga: Masih Ada 21 Unit Syariah Bank Yang Harus Pisah dari Induk Bank

Bank Sinarmas menjelaskan, sejak tanggal efektif pemisahan, semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas UUS beralih karena hukum kepada dan akan diusahakan oleh PT Bank Nano Syariah atas keuntungan, kerugian, dan tanggungan PT Bank Nano Syariah sebagai pihak yang menerima Pemisahan.

"Semua izin, fasilitas, lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak yang berwenang kepada Bank Sinarmas atau UUS dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta aktivitas UUS beralih kepada PT. Bank Nano Syariah dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku," jelas manajemen Bank Sinarmas dalam keterbukaan informasi, Kamis (16/2).

Direksi Bank Sinarmas menjelaskan tujuan spin off itu adalah untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis serta kompleks.

Baca Juga: Bank Sinarmas Luncurkan Layanan Prioritas Digital

Pemisahan UUS disebut Direksi Bank Sinarmas tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan Bank Sinarmas. Penyertaan Modal yang dilakukan Bank Sinarmas kepada PT. Bank Nano Syariah bersumber dari modal yang dimiliki dan akan menjadi pengurang modal inti Bank Sinarmas.

"Namun demikian, rasio kecukupan modal Bank Sinarmas akan tetap kuat dan diprediksi masih berada di rentang 27% sampai 30%," katanya.

Total aset Bank Sinarmas setelah Pemisahan UUS juga akan tetap terjaga di atas Rp 40 triliun. Seiring dengan peningkatan kinerja intermediasi Bank Sinarmas, maka laba yang dihasilkan serta total aset diprediksi akan terus bertumbuh di tahun-tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×