kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Bank Sulteng berhasil penuhi ketentuan modal inti Rp 1 triliun sebelum akhir tahun


Sabtu, 21 November 2020 / 07:25 WIB
Bank Sulteng berhasil penuhi ketentuan modal inti Rp 1 triliun sebelum akhir tahun


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 1 triliun sebelum tenggatnya pada akhir tahun ini. 

Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris mengatakan, ketentuan tersebut berhasil dipenuhi dengan cara organik, atau tanpa ada tambahan setoran modal dari para pemegang sahamnya. 

“Sejak akhir Oktober 2020 lalu, modal inti Bank Sulteng telah mencapai lebih dari Rp 1 triliun yang dipenuhi secara organik,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/11).

Mengacu laporan keuangan perseroan pada September 2020 modal inti perseroan tercatat senilai Rp 956,599 miliar. Sehingga telah dapat mencapai Rp 1 triliun secara organik pada Oktober 2020. 

Baca Juga: Permintaan kredit naik, bank daerah gencar merilis surat utang

Adapun untuk memenuhi ketentuan selanjutnya, Rahmat bilang para pemerintah daerah yang memegang saham perseroan telah bekomitmen untuk melakukan penambahan modal. 

“Selanjutnya ketentuan modal minimum tersebut akan kami penuhi dari hasil usaha dan beberapa pemegang saham juga akan tambah modal sebelum akhir tahun ini,” lanjut Rahmat.

Asal tahu ketentuan modal minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang akan kembali ditingkatkan menjadi minimum Rp 2 triliun tahun depan, dan minimum Rp 3 triliun pada 2022. 

Selanjutnya: BI optimistis tren perbaikan ekonomi Indonesia terus berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×