kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank Syariah bisa leluasa menjual produk


Rabu, 08 Januari 2014 / 08:00 WIB
Bank Syariah bisa leluasa menjual produk
ILUSTRASI. Cek Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Selasa 16 Agustus 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/08/2021,


Reporter: Nina Dwiantika, Dea Chadiza Syafina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menegaskan sikapnya terhadap hubungan perbankan syariah dengan sang induk. OJK membolehkan perbankan syariah memanfaatkan kantor cabang sang induk untuk menawarkan produk dana pihak ketiga (DPK), termasuk pembiayaan atau investasi emas.

Bentuk sinergi atawa kerjasama ini bakal disebut Layanan Syariah Bank (LSB) dan Jasa Konsultasi. Edy Setiadi, Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK, mengatakan adanya aturan tersebut agar BUS memperoleh perlakuan sama seperti Unit Usaha Syariah (UUS).

Selama ini, UUS dapat menyerap sumber dana dari kantor bank induk usaha. Aturan ini jelas menguntungkan perbankan syariah. Maklum, perbankan syariah kerap mengalami likuiditas seret. Tengok saja, rasio pembiayaan terhadap simpanan atau finance to deposit ratio (FDR) sebesar 103,27% per September 2013. "BUS hanya diizinkan penyerap dana, sedangkan produk pembiayaan tidak boleh, kecuali melalui jasa konsultasi," kata Edy, kepada KONTAN, Selasa (7/1).

Mengutip beleid anyar tersebut, definisi jasa konsultasi adalah kegiatan konsultasi yang dilakukan antara bank syariah dan BUK dalam rangka analisis risiko calon nasabah pembiayaan dan proyek yang akan dibiayai oleh Bank. Ini jelas kabar baik. Sebab, selama ini bank syariah tidak boleh menawarkan produk pembiayaan lewat kantor BUK. Dengan kata lain, selain mendapat suntikan likuiditas lewat kantor BUK, BUS bisa menggenjot pembiayaan.

Ada beberapa syarat lagi jika BUS ingin bekerjasama memberikan LSB dengan BUK. Misalnya, bank konvensional tersebut tidak memiliki divisi atau unit usaha syariah (UUS). Beberapa syarat lain, kegiatan LSB berada di satu wilayah kantor cabang induk bank, menggunakan SDM BUK yang memiliki pengetahuan produk dan jasa bank syariah, memiliki sistem informasi, serta terdapat perjanjian kerjasama antara BUS dengan BUK.

Sedangkan, untuk BUS yang ingin bekerjasama di bidang jasa konsultasi, keputusan pemberian pembiayaan dan risiko terjadi merupakan tanggung jawab BUS, serta terdapat perjanjian kerjasama antara BUS dengan BUK. Imam Teguh Saptono, Direktur Bisnis BNI Syariah, mengatakan pihaknya telah memanfaatkan jaringan kantor induk untuk meraup dana pihak ketiga (DPK). "Ini membuat dana murah kami tinggi mencapai 54%," ujar dia.

Sementara John Kosasih, Wakil Presiden Direktur BCA Syariah menyampaikan, "BUS tidak perlu mengeluarkan investasi besar, sehingga tidak terbentur aturan permodalan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×