kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.229   66,00   0,41%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

Bos BTN Sebut Ada Utang Klaim Rp 500 Miliar Terkait Asuransi Jiwa Kredit di Jiwasraya


Rabu, 06 September 2023 / 21:37 WIB
Bos BTN Sebut Ada Utang Klaim Rp 500 Miliar Terkait Asuransi Jiwa Kredit di Jiwasraya
ILUSTRASI. Agen pemasaran KPR BTN melayani pengunjung di ajang Indonesia Properti Expo (IPEX) 2022 di Jakarta Convention Center, Minggu (20/11). Bank BTN optimistis dalam IPEX 2022 kali ini, potensi izin prinsip KPR yang bakal diraih sekitar Rp 1,5 triliun, dengan rincian KPR non subsidi Rp 900 miliar, KPR subsidi R p300 miliar, dan pembiayaan rumah syariah sebesar Rp 300 miliar.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menyatakan hingga saat ini masih terdapat utang klaim asuransi jiwa kredit, terkait kredit pemilikan rumah (KPR) pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 500 miliar.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa saat ini masih ada sejumlah ahli waris debitur asuransi jiwa kredit yang tidak bisa memperoleh sertifikat rumah, karena tidak bisa melunasi KPR.

“Kita menjaga agar kerja sama agar aman tidak seperti kasus Jiwasraya. Hari ini di kami masih ada Rp 500 miliar lebih outstanding MPL (maximum probable loss) yang belum bisa kami tutup. Dan itu lagi diupayakan IFG,",” ujarnya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (6/9).

Baca Juga: NPL BTN Mencapai Rp 11,25 Triliun, Terbesar dari Kredit Konstruksi

Nixon mengungkapkan, ahli waris tidak bisa melunasi polis karena klausul asuransi mewajibkan pembayaran dilakukan oleh pihak asuransi Jiwasraya, di mana jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 500 miliar.

“Sejak Jiwasraya bermasalah sampai hari ini, KPR-KPR ya, NPL karena debitur-nya meninggal dunia, itu sampai hari ini belum bisa dilunasi. Karena memang closure bank asuransi adalah yang membayarkan pihak asuransi Jiwasraya,” kata Nixon.

Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko menuturkan NPL senilai Rp 500 miliar tersebut merupakan produk asuransi jiwa kredit milik debitur Jiwasraya yang tengah direstrukturisasi. Menurutnya, ini telah mencapai kesepakatan terkait skema restrukturisasi oleh BTN.

“Sudah mencapai kesepakatan skema restrunya dengan BTN sehingga setelah nanti pendanaannya tersedia langsung dipindahkan ke IFG Life,” tuturnya.

Baca Juga: Bank BTN Genjot Pertumbuhan Komisi dari Kemitraan

Hexana bilang, ketika dana tersebut tersedia ditargetkan pemindahan dapat dilakukan paling lambat di kuartal I tahun 2024. Menurutnya, hanya terdapat satu polis atas nama bank BTN tetapi terdapat sekitar 600 ribuan peserta yang berasal dari nasabah asuransi jiwa kredit BTN yang dijamin oleh Jiwasraya kala itu.

“Solusinya kita restrukturisasi, kita perbaiki term and conditionnya supaya sehat, sehingga ketika dipindahkan ke IFG Life membuahkan portofolio yang sehat, sehingga pembayaran manfaat akan dilakukan di IFG Life,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×