Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Bank Penyimpan Dana Margin (Perjanjian Kerja Sama Penyimpanan dana Margin).
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Achmad Friscantono selaku Direktur Utama dan Rusli selaku Wakil Direktur Utama Bank Victoria dengan Budi Susanto selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PT KBI.
Achmad mengatakan, Bank Victoria dalam usaha menjadi Bank Penyimpan Dana Margin, telah memastikan kesiapan sistem dan SDM sehingga dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta tetap terjaga kerahasiaannya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Bank Victoria telah mendapat Surat Rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Februari 2023 dan Surat Ijin sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan pada tanggal 17 Juli 2023 serta Surat Ijin tersebut telah dilaporkan ke OJK pada tanggal 24 Juli 2023," kata dia dalam keterangannya, Rabu (16/8).
Baca Juga: Ini Langkah DepositoBPR by Komunal Bantu Anak Muda Mengejar Kemerdekaan Finansial
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyimpanan Dana Margin, menandai awal dari komitmen Bank Victoria untuk membantu program pemerintah di bidang ekonomi dan perdagangan khususnya untuk membantu meningkatkan transaksi perdagangan berjangka komoditi.
Melalui kerja sama ini, diharapkan kehadiran Bank Victoria sebagai Bank Penyimpan Dana Margin dapat membantu mengoptimalkan peran PT KBI sebagai lembaga kliring transaksi perdagangan berjangka komoditi.
Serta dapat menciptakan peluang alternatif dana pihak ketiga bagi Bank Victoria serta dapat memperkuat industri perdagangan komoditi berjangka yang lebih terpercaya, transparan dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News