kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.541   41,00   0,23%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bank wajib punya 1 direksi pengawas konglomerasi


Selasa, 04 Februari 2014 / 12:47 WIB
ILUSTRASI. Promo Indomaret Super Hemat Periode 14-20 September 2022


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perbankan konglomerasi memiliki pengawas khusus kinerja anak-anak perusahaan. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan, perbankan sebagai induk usaha di tahun ini harus memiliki satu direksi untuk menilai kinerja anak-anak usaha.

"Kami berharap ada direksi yang khusus dan fokus melihat pengembangan anak-anak perusahaan, kalau tidak diwajibkan nanti tidak fokus, karena ini pengawasan terintegrasi," kata Nelson, Selasa (4/2). Lanjutnya, direksi tersebut juga akan menjadi jembatan antara induk usaha dengan anak usaha dalam melakukan koordinasi dan konsolidasi kinerja perusahaan.

Nelson menambahkan, perusahaan keuangan yaang berstatus konglomerasi harus membagi dua jenis pengawasan. Yakni pengawasan internal dan pengawasan eksternal. "Kami meminta bank-bank menyiapkan risk management dari setiap anak perusahaan ini disebut pengawasan internal, dan juga risk management secara terkonsolidasi uang disebut pengawasan eksternal," tambah Nelson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×