kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank wajib punya 1 direksi pengawas konglomerasi


Selasa, 04 Februari 2014 / 12:47 WIB
Bank wajib punya 1 direksi pengawas konglomerasi
ILUSTRASI. Promo Indomaret Super Hemat Periode 14-20 September 2022


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perbankan konglomerasi memiliki pengawas khusus kinerja anak-anak perusahaan. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan, perbankan sebagai induk usaha di tahun ini harus memiliki satu direksi untuk menilaiĀ kinerja anak-anak usaha.

"Kami berharap ada direksi yang khusus dan fokus melihat pengembangan anak-anak perusahaan, kalau tidak diwajibkan nanti tidak fokus, karena ini pengawasan terintegrasi," kata Nelson, Selasa (4/2). Lanjutnya, direksi tersebut juga akan menjadi jembatan antara induk usaha dengan anak usaha dalam melakukan koordinasi dan konsolidasi kinerja perusahaan.

Nelson menambahkan, perusahaan keuangan yaang berstatus konglomerasi harus membagi dua jenis pengawasan. Yakni pengawasan internal dan pengawasan eksternal. "Kami meminta bank-bank menyiapkan risk management dari setiap anak perusahaan ini disebut pengawasan internal, dan juga risk management secara terkonsolidasi uang disebut pengawasan eksternal," tambah Nelson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×