kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank konglomerasi harus memperkuat modal


Rabu, 15 Januari 2014 / 11:49 WIB
Bank konglomerasi harus memperkuat modal
ILUSTRASI. Walaupun terlihat cantik dan elegan, sofa putih tetap memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Foto:?Instagram @warthenteamrealtors


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perbankan yang memiliki anak-anak usaha harus memperkuat permodalan. Aturan konglomerasi lembaga keuangan akan mewajibkan penguatan permodalan, agar ketika anak usaha mengalami guncangan keuangan tidak mempengaruhi kstabilan konglomerasi.

Ilustrasinya begini, jika Bank A memiliki rating 1, namun profil risiko anak-anak usaha di level 3, maka Bank A sebagai induk usaha harus turun kelas ke peringkat 2. Ini berdasarkan hitungan, modal Bank A saat ini tidak akan cukup jika harus menanggung beban ketika anak usahanya rugi.

Kenapa model permodalan seperti itu? Karena, regulator ingin agar Bank A sebagai induk tidak melepas anak-anak usahanya, begitu juga sebaliknya. Di sisi lain, jika terjadi kegagalan baik pada induk atau anak usaha, dampaknya bisa menggerogoti holding.

Ada beberapa bank melepaskan anak usahanya untuk berdiri sendiri dengan tujuan mengembangkan usaha. Meski sudah berdiri sendiri, tetap saja harus dalam pantauan induk usaha.

"Bank-bank yang menjadi konglomerasi akan lebih tinggi lagi modalnya," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio BI, kepada KONTAN. Nah, penguatan modal itu untuk cadangan risiko anak usaha. Saat ini, OJK tengah mengkaji aturan modal untuk konglomerasi.

Jahja Setiaadmaja, Presiden Direktur BCA, menyampaikan, permodalan yang mereka miliki sekitar Rp 57 trilun dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) di atas 15%. Dia menilai, rasio tersebut cukup kuat untuk calon peraturan konglomerasi oleh OJK. "Modal kami sudah cukup kuat, jadi saat ini tidak perlu penguatan lagi," kata Jahja.

Sementara itu, Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin berharap, aturan permodalan tidak dipukul sama rata untuk semua bank. Alasannya, setiap bank memiliki aset berbeda dan anak usaha yang berbeda jenis usaha dan profil risikonya. "Jika aturan sama tanpa mempertimbangkan kemampuan banknya, maka akan repot. Dikhawatirkan akan jadi destruktif," ucap Glen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×