kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Yudha Bakti (BBYB) akan perkuat modal lewat right issue


Kamis, 23 April 2020 / 16:22 WIB
Bank Yudha Bakti (BBYB) akan perkuat modal lewat right issue
ILUSTRASI. Bank Yudha Bhakti: Pelayanan nasabah di Kantor Bank Yudha Bhakti, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. KONTAN/Baihaki/26/01/2017


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB) akan melakukan penambahan modal tahun ini guna memenuhi regulator terkait batas minimum modal bank. Penambahan modal tersebut akan dilakukan lewat mekanisme penerbitan right issue.

Januar Arifin, Sekretaris Perusahaan BBYB mengatakan, perseroan telah membahas untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut dilaksanakan pada semester I 2020. Namun, bank ini masih belum menetapkan target dana yang hendak dihimpun dari right issue itu.

Baca Juga: Bank Yudha Bhakti (BBYB) bukukan laba Rp 16 miliar di 2019

"Jumlah target dana PUT III ini masih dalam bahasan, nanti akan diinformasikan. Pembeli siaga juga masih belum ditentukan," kata Januar pada Kontan.co.id, Kamis (23/4).

Per akhir tahun 2019, modal inti Bank Yudha Bhakti per akhir tahun 2019 baru mencapai Rp 906,88 miliar. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang konsolidasi bank umum lewat POJK nomor 12/POJK.03/2020 sebagai upaya mendorong terciptanya struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing. Dalam aturan tersebut, minimum modal inti bank jadi Rp 3 triliun. Itu harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022.

Di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19), OJK juga bisa memaksa bank melakukan konsolidasi baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi kepada LJK melalui perintah tertulis. Kewenangan itu diperoleh lewat Peraturan Pengganti Undang-undang Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.

Sebagai tindak lanjut dari Perppu itu, OJK baru saja menerbitkan POJK 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. Sementara dalam aturan ini dijelaskan ada dua kriteria yang bisa jadi acuan OJK mengeluarkan perintah tertulis konsolidasi.

Baca Juga: Tjandra Gunawan diangkat jadi Direktur Utama Bank Yudha Bhakti

Pertama, bank yang dinilai OJK mengalami permasalahan keuangan sehingga mengganggu kelangsungan usaha atau dinilai tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang dihadapi. Kedua, bank yang pemegang saham pengendalinya dinilai tak mampu memiliki kemampuan untuk melakukan penguatan bank.

Setelah mendapat perintah tertulis, bank wajib melaksanakan konsolidasi. Apalagi dalam Perppu 1/2020 ada sanksi pidana penjara dan denda jika perintah tak dilakukan.

Meski demikian ada sejumlah ketentuan yang melonggarkan, misalnya bank yang diperintah berkonsolidasi bisa dikecualikan untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti sesuai ketentuan soal konsolidasi bank umum. Selain itu, bank yang berstatus perusahaan terbuka diperbolehkan untuk tak mengumumkan aksi konsolidasi ini.

Adapun pemegang saham Bank Yudha Bhakti saat ini terdiri dari Gizci Capital 21,76%, Akulaku Silvrr Indonesia 24,08%, Asabri 20,13%, Induk Koperasi Kepolisian RI 1,52%, Induk Koperasi TNI AL 1,51%, Induk Koperasi TNI AU 1,17%, Induk Koperasi Purnawisarawan ABRI 1,05%, dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×