kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Bankir asing harus miliki rekomendasi dari negara asal


Rabu, 06 Oktober 2010 / 12:30 WIB


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah menuntaskan revisi aturan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bankir dan kebijakan penyelesaian (exit policy) bank bermasalah. Dalam waktu dekat, otoritas akan merilis aturan tersebut untuk segera diberlakukan.

Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menuturkan, perbaikan dan penambahan aturan fit and proper test bankir dilakukan merespon kebutuhan peningkatan pengawasan bank. "Gambarannya, pada prinsipnya dengan aturan baru ini proses fit and proper test bisa dilakukan lebih cepat, dan BI bisa lebih teliti lagi untuk data dan dokumentasi bankir dengan lebih baik termasuk juga beberapa persyaratan tambahan untuk bankir asing," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/10).

Untuk bankir asing misalnya, ujar Muliaman, BI akan mensyaratkan bankir tersebut memiliki rekomendasi yang jelas dari otoritas perbankan di negara asalnya. "Kami minta dukungan dari otoritas di sana untuk membuat clear segala macam. Jadi, memang ada beberapa tambahan, detailnya nanti ya," jelas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×