kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Bankir minta transaksi valas money changer diatur


Kamis, 20 Agustus 2015 / 20:49 WIB
Bankir minta transaksi valas money changer diatur


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank OCBC NISP memprediksi perubahan aturan batasan minimal pembelian valuta asing (valas) valas dari US$ 100.000 menjadi US$ 25.000 tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan.

Direktur Utama Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengungkapkan, saat ini porsi jumlah transaksi di bawah US$ 100.000 sampai semester pertama 2015 adalah sebesar 25% dari total transaksi valas. Ia merinci, rata-rata transaksi valas di bawah US$ 100.000 terjadi di kisaran US$ 35.000 sampai US$ 50.000.

Pembelian valas di bawah US$ 100,000 tersebut biasanya dilakukan oleh nasabah perorangan dan perusahaan berskala kecil untuk keperluan semisal wisata, medis, dan pendidikan.

“Pengetatan syarat transaksi valas kami harapkan akan meredakan kesempatan aksi spekulasi,” ujar Parwati kepada KONTAN, Kamis (20/8).

Ia menyarankan aturan ini diterapkan secara konsisten termasuk lembaga di luar perbankan, seperti money changer.

Jika tidak dilakukan menyeluruh, lanjut Parwati, seperti kepada money changer, maka akan terbentuk pasar gelap yang lebih sulit dimonitor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×