kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Valas bank dibatasi, nasabah beli di money changer


Kamis, 20 Agustus 2015 / 20:28 WIB
Valas bank dibatasi, nasabah beli di money changer


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia melakukan penyesuaian atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/16/PBI/2014 tentang pembelian valas di atas US$ 100.000 per bulan per nasabah wajib menggunakan underlying.

Dalam penyesuaian aturannya, bank sentral menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying atau jaminan dari yang berlaku sebelumnya sebesar US$ 100.000 menjadi US$ 25.000 per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Industri perbankan menanggapi baik penyesuaian aturan baru ini. Direktur Utama PT Bank Permata (PermataBank) Tbk, Roy Arman Arfandy mengungkapkan, penyesuaian aturan ini memiliki tujuan yang baik.

Namun, kata Roy, sosialisasi sangat diperlukan agar nasabah dapat mengerti penyesuaian aturan baru ini sehingga dapat memenuhi persyaratan yang diminta untuk melakukan transaksi pembelian valas. “Sosialisasi oleh bank kepada nasabah sangat perlu untuk dilakukan,” kata Roy kepada KONTAN, Kamis (20/8).

Lebih lanjut Roy menambahkan, dengan penyesuaian aturan pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dan juga NPWP ini, menurutnya tidak akan banyak berpengaruh terhadap permintaan pembelian valas oleh masyarakat. Sebab, masyarakat akan melakukan transaksi pembelian dan juga penjualan valas sesuai dengan kebutuhan.

“Nasabah tetap saja bisa membeli valas seperti biasa tapi ketentuannya saja yang berbeda. Kalau dulu di bawah US$ 100.000 tidak perlu menggunakan underlying, sekarang perlu menggunakan dokumen underlying,” ucapnya.

Atas penyesuaian aturan ini, kata Roy, perbankan akan mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut. Selama ini, PermataBank juga memonitor kelengkapan persyaratan untuk pembelian valas oleh masyarakat dan juga korporasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, dengan pengetatan transaksi pembelian valas ini, maka kemungkinan besar masyarakat maupun juga korporasi yang membeli valas di atas US$ 25.000 akan melakukan transaksi tersebut ke tempat penukaran uang atau money changer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×