Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia melakukan penyesuaian atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/16/PBI/2014 tentang pembelian valas di atas US$ 100.000 per bulan per nasabah wajib menggunakan underlying.
Dalam penyesuaian aturannya, bank sentral menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying atau jaminan dari yang berlaku sebelumnya sebesar US$ 100.000 menjadi US$ 25.000 per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Head of Treasury Global Sales PT Bank CIMB Niaga Tbk, Sjarif Gunawan mengungkapkan, penyesuaian aturan pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dengan transaksi maksimal US$ 25.000 ini akan menimbulkan dampak terhadap pendapatan berbasis dana atau fee based bisnis valas perbankan.
Meski begitu, menurut Sjarif, pengaruhnya terhadap fee based bisnis valas perseroan tidak akan signifikan.
Di Bank CIMB Niaga sendiri, yang melakukan transaksi valas di bawah US$ 100.000 selama ini didominasi oleh nasabah retail atau nasabah individu. Penyesuaian aturan ini, kata Sjarif, bukan hal baru baik di Indonesia maupun di negara-negara tetangga.
“Bahkan to certain extent, peraturan di Indonesia dapat dikatakan lebih lunak dibandingkan negara lain. Diharapkan, masyarakat lebih dewasa dalam menyikapinya. Akan terjadi penyusutan transaksi pada awal diberlakukannya peraturan ini, akan tetapi tidak terlalu signifikan secara makro,” jelas Sjarif kepada KONTAN, Kamis (20/8).
Lebih lanjut Sjarif menambahkan, terpenting dari penyesuaian aturan pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying ini adalah proses sosialisasi yang baik dan merata, baik secara operasional di bank maupun kepada nasabah atau masyarakat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News