Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat
Namun, Direktur Utama PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank Ina) Daniel Budirahayu berharap, aturan transparansi bunga kredit perlu dirinci secara detail agar tidak berbenturan dengan ketentuan publikasi SBDK yang telah berjalan sesuai aturan OJK.
"Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) apakah SBDK akan digantikan dengan PBI tersebut atau tidak," kata Daniel.
Ia juga menilai bahwa permasalahan pertumbuhan kredit yang lambat bukan hanya dipicu oleh tingkat bunga kredit yang tinggi. Namun, lebih banyak disebabkan makro ekonomi yang melemah di masa pandemi.
Sementara, Sekretaris Perusahaan PT BPD Sumatera Utara (Bank Sumut) Syahdan Sireger bilang, Bank Sumut sudah transparan mengumumkan suku bunga dasar kredit antara lain lewat publikasi media masa, laman resmi, hingga papan pengumuman di seluruh unit dan kantor cabang Bank Sumut.
Namun, apabila nantinya ketentuan itu diubah, tentunya Bank Sumut bakal mengikuti seluruh ketentuan regulator. Termasuk mengikuti transmisi penurunan suku bunga acuan BI. "BI telah menyampaikan penerbitan PBI tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas suku bunga, mendorong market conduct dan consumer protection dengan harapan dapat meningkatkan gairah sektor usaha untuk dapat mengakses modal perbankan sehingga menggerakkan perekonomian," terangnya.
Sementara itu, Direktur Riset CORE Piter Abdullah memandang, PBI transparansi suku bunga tidak akan efektif menurunkan suku bunga kredit. Apalagi untuk mendorong pertumbuhan kredit di tengah pandemi.
Menurut Piter, di tengah pandemi ini seharusnya regulator fokus menjaga kesehatan perbankan serta menjaga kualitas kredit. Bukan memacu pertumbuhan kredit yang bisa berdampak meningkatnya NPL di masa mendatang.
Selanjutnya: Lewat KPR, BTN incar predikat best mortgage bank pada tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News