Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai April 2019 mendatang, semua divisi tresuri wajib memiliki sertifikat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
Dalam aturan ini, seluruh Direksi/Pegawai perusahaan efek dan perusahaan induk diwajibkan untuk memiliki sertifikat tresuri jika melakukan aktivitas tresuri yaitu penjualan produk atau pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya yang merupakan kewenangan Bank Indonesia.
Lewat aturan ini setiap Direksi dan Pegawai diwajibkan untuk mengikuti ujian sertifikasi kompetensi peraturan dan kode etik. Sertifikat tresuri ini hanya berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang setiap tiga tahun. Selain itu, setiap pemilik sertifikat tresuri juga harus megikuti pemeliharaan kompetensi sebagai syarat perpanjangan sertifikat tresuri.
Beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id mengatakan kalau sampai saat ini mereka sudah memenuhi aturan tersebut.
Direktur Tresuri PT Bank Mandiri Tbk Darmawan Junaidi misalnya yang mengatakan saat ini sebagian besar dealer tresuri sudah bersertifikat.
"Hanya ada beberapa dealer yang baru bergabung, dan akan segera mengikuti ujian sertifikasi," ujarnya, Rabu (9/1).
Menurut Darmawan, aturan tersebut memang sudah sesuai dengan mekanisme pasar.
Selain itu, menurutnya hal ini juga diberlakukan sesuai kesepakatan pelaku pasar dengan regulator.
Di sisi lain, Senior Executive Vice Presiden Treasury PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Branko Windoe mengatakan seluruh divisi tresuri BCA saat ini sudah tersertifikasi sesuai peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News