kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Bankir usul aturan e-money bank & telko dibedakan


Senin, 23 November 2015 / 19:06 WIB
Bankir usul aturan e-money bank & telko dibedakan


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pelaku usaha perbankan penerbit uang elektronik alias e-money mengusulkan, agar aturan terkait e-money yang diterbitkan oleh bank dan perusahaan telekomunikasi dibedakan. Saat ini, aturan yang mengikat ketentuan main e-money berkiblat pada Peraturan Bank Indonesia/PBI Nomor 16/8/2014.

Menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selama ini, bank memang memiliki fungsi sebagai agen pembayaran dan peserta kliring. "Sedangkan, telko tidak. Makanya, harusnya aturannya juga dibedakan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (23/11). 

Telekomunikasi merupakan perusahaan operator penyedia layanan telekomunikasi. Keunggulannya, telko memiliki jaringan pengguna yang banyak. Namun, untuk e-money, kegiatan usaha ini terbilang masih seumur jagung, sehingga lebih berisiko.

Saat ini, terdapat 20 penerbit e-money. Di antaranya, 9 bank dan 11 penerbit e-money non bank (telko maupun jasa layanan transaksi). Adapun, jumlah e-money yang beredar mencapai lebih dari 43 juta dengan volume sebanyak 450 juta transaksi dan nilai transaksi mencapai Rp 4,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×