Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan oleh pemerintah pada Juni-Juli 2025. BSU pada tahun ini hanya akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan sudah terdaftar menjadi penerima.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan oleh pemerintah melalui Bank Himbara, salah satunya adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Upah, Ini Syarat Penerimanya
Corporate Secretary BTN Ramon Armando pun mengakui, kalau sudah ada arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS TK bahwa akan ada penyaluran BSU yang melibatkan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, dan pihaknya disebut siap mendukung pemerintah terkait hal tersebut.
Walau demikian, Ramon menyebut belum ada konfirmasi tanggal pasti dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS TK kapan proses pencairannya. "Namun penyaluran tersebut akan dilaksanakan di bulan Juni 2025," kata Ramon kepada kontan.co.id, Rabu (4/6).
Baca Juga: Kemenaker Menerbitkan Aturan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Ini Rinciannya
Selain itu, kata Ramon belum ada konfirmasi pasti terkait jumlah penerima BSU di BTN namun nominal per orang sudah di tentukan yaitu Rp 300.000 per bulan untuk 2 bulan yang akan di bayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000.
"Keuntungan yang didapatkan BTN dari penyaluran BSU ini tentunya penambahan number of account (NOA) dan volume of account (VOA) Tabungan BTN," imbuhnya.
Baca Juga: Aturan Sudah Terbit, Kapan Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan?
Selanjutnya: Saham BSI (BRIS) Terkoreksi Tajam Sejak Awal Pekan, Ada Apa?
Menarik Dibaca: Cara Sehat Mengonsumsi Daging Kurban Menurut Ahli Nutrisi, Jangan Digoreng!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News