kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Banyak karyawan yang tak tahu punya dana di Jamsostek


Kamis, 23 September 2010 / 11:31 WIB
Banyak karyawan yang tak tahu punya dana di Jamsostek


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Dana nganggur di pos Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4 triliiun di PT Jamsostek (persero) milik 4.000 peserta nonaktif, bisa dibilang bukan sepenuhnya salah Jamsostek. Memang, Jamsostek mengakui, selama ini belum proaktif mengkonfirmasi para peserta ketika sudah saatnya mereka mencairkan dana.

"Kami akan lebih aktif lagi ke depannya," kata janji Hotbonar Sinaga, Direktur Utama Jamsostek.

Sekadar info, peserta di bawah usia 55 tahun bisa mencairkan dana jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memiliki masa kepesertaan minimal lima tahun di Jamsostek.

Di sisi lain, Hotbonar menduga, banyak para peserta Jamsostek nonaktif tidak mencairkan dana mereka akibat ketidaktahuan mereka ketika menjadi karyawan. "Perusahaan tidak memberi info, bahwa mereka sebagai karyawan didaftarkan di Jamsostek," katanya.

Kebanyakan, peserta tak aktif tersebut merupakan para pekerja proyek dengan masa kerja singkat antara satu tahun hingga dua tahun. Mereka bekerja di perusahaan tambang, konstruksi, atau kehutanan.

Perusahaan tempat mereka bekerja mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Jamsostek sebagai syarat untuk mendapat izin proyek. Dengan kata lain, Hotbonar curiga, perusahaan tersebut mendaftarkan buruhnya ke Jamsostek sekadar sebagai formalitas.

Elvyn G Masassya, Direktur Investasi dan Keuangan Jamsostek, bilang bahwa ada cara yang cukup mudah untuk mengidentifikasi seseorang pernah menjadi anggota Jamsostek atau bukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sepuluh orang atau lebih, dan membayar upah karyawan total di atas Rp 1 juta, wajib mengikuti program ini.

"Kalau Anda pernah bekerja dalam lingkungan perusahaan seperti ini, berarti Anda pekerja Jamsostek," kata Elvyn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×