kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak PHK di tengah pandemi, pengajuan klaim JHT BPJamsostek capai Rp 14,35 triliun


Kamis, 09 Juli 2020 / 15:41 WIB
Banyak PHK di tengah pandemi, pengajuan klaim JHT BPJamsostek capai Rp 14,35 triliun
ILUSTRASI. Peserta BPJAMSOSTEK berkomunikasi dengan petugas dari LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di Kantor Cabang Tangerang, Banten, Jumat (12/6/2020). Klaim BPJS Ketenagakerjaan naik seiring peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandem


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaim BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) naik seiring peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi corona (Covid-19).

Hingga Juni 2020, jumlah total pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) mencapai 1,15 juta kasus atau meningkat 10% secara year on year (yoy). Dengan nilai mencapai Rp 14,35 Triliun atau meningkat 16% yoy. 

Baca Juga: BPJamsostek: Hingga Juni 2020, penyaluran MLT capai Rp 1,08 triliun

Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif menjelaskan, jika melihat dari pengajuan klaim sepanjang Juni 2020, terjadi lonjakan sebesar 131% atau sebanyak 287,5 ribu dengan nominal Rp 3,51 Triliun.

"Jumlah tersebut meningkat 129% lebih besar dibanding pengajuan klaim JHT sepanjang bulan Juni tahun 2019 yaitu sebanyak 124,5 ribu pengajuan klaim JHT," kata Krishna, dalam Webinar bertema Pelayanan Tanpa Kontak Fisik 'One To Many' di Era New Normal, Kamis (9/7).

Krishna mengatakan, peningkatan klaim tersebut salah satunya disebabkan ledakan kasus PHK selama pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan prediksi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyebut kasus PHK akibat pandemi sekitar lima juta orang. "Tapi tercatat klaim di BPJamsostek bukan PHK tetapi kebanyakan alasannya karena mengundurkan diri," kata dia.

Untuk memberikan kemudahan kepada peserta mengajukan klaim selama pandemi, BPJamsostek menerapkan protokol Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik).

Baca Juga: Menaker: Aturan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek menunggu teken Jokowi

Krishna mengatakan, protokol Lapak Asik diberlakukan untuk mengubah mekanisme layanan agar beralih menjadi online atau tanpa kontak fisik dengan menyediakan beragam kemudahan namun harus tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data. 

“Protokol Lapak Asik ini terbukti mampu mendorong masyarakat pekerja untuk juga beradaptasi dengan tatanan baru pelayanan BPJAMSOSTEK. Untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya ketidaknyamanan dari peserta saat mengakses Lapak Asik, kami terus belajar dan mengembangkan sistem agar tetap reliable”, tuturnya,




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×