kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Bapepam kaji kasus pinjam dana investor


Selasa, 07 Februari 2012 / 17:36 WIB
Bapepam kaji kasus pinjam dana investor
ILUSTRASI. Rawan penularan Covid-19, berikut cara memakai masker saat makan di restoran./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/12/2020.


Reporter: Mona Tobing, Riendy Astria |

JAKARTA. Persoalan peminjaman dana nasabah oleh perusahaan sekuritas terus bergulir. Sejumlah manajemen perusahaan sekuritas membantah telah meminjam dana milik investor. Namun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berjanji segera mengkaji masalah itu.

Latip Wiyono, Direktur Operasional Batavia Prosperindo Sekuritas, mengatakan, tidak pernah melihat praktik pinjam uang investor kemudian diberikan bunga (margin) di perusahaan sekuritas. Apalagi di Batavia tidak pernah ada. Modal perusahaan cukup besar. Mereka juga sudah mendapatkan setoran modal dari pemegang saham sebesar Rp 100 miliar pada tahun ini. "Untuk apa pinjam dana nasabah," kata Latip, Senin (6/2).

Menurutnya, praktek itu malah berisiko besar, baik untuk nasabah maupun perusahaan. Ia menilai, sekalipun ada jaminan dari pinjaman tersebut, keamanan transaksi perlu diperhatikan.

Sementara Marciano Herman, Presiden Direktur PT Danareksa Sekuritas tidak membantah kalau ada transaksi semacam itu. "Tapi tidak tahu apakah praktek itu masih berlangsung sampai sekarang," jelasnya.

Kalaupun ada yang meminjam dana ke nasabah, menurut Marciano tidak masalah asalkan, ada hitam di atas putih. "Apalagi, bila nasabah juga tidak keberatan dan sekuritas memberikan jaminan saham yang bagus," kata Marciano.

Namun, Yunita Linda Sari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK menegaskan, praktek pinjam dana nasabah di sekuritas tidak boleh terjadi. Pihaknya akan mengkaji masalah ini. Namun, ia enggan menyatakan, apakah ada sanksi atau tidak.

Sumber KONTAN di Bapepam-LK bilang, praktek pinjam dana nasabah sudah terjadi sejak lama. Bahkan, Bapepam-LK juga mengetahui karena si sekuritas yang meminjam uang ke nasabah harus melapor secara berkala ke Bapepam-LK. "Data harus dikirim seminggu sekali, tapi kami tidak mau tahu seandainya terjadi masalah di praktek itu," terang sumber itu.

Pemisahan rekening

Pemberlakuan aturan pemisahan rekening dana nasabah atau investor (RDN/RDI) sudah berlangsung sejak 1 Februari 2012 lalu. Namun, peminat rekening itu masih sedikit, kurang dari 30%.

Ananta Wiyogo, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkata, hingga Jumat 3 Februari kemarin, baru ada sekitar 87.000-an nasabah yang memiliki rekening terpisah. Jumlah itu hanya bertambah sekitar 9.000 rekening dibandingkan 1 Februari 2012 yang mencapai 78.635 investor.

Memang, jumlah ini masih sedikit dibandingkan total jumlah nasabah ritel di perusahaan sekuritas sebesar 320.000 investor. Artinya, lebih dari 70% investor belum memiliki RDI. "Saya yakin, pemilik rekening terpisah terus bertambah dalam beberapa mendatang," kata Ananta, Senin (7/2).

Hanya saja, para pelaku industri pesimistis semua investor di sekuritas akan membuat RDI/RDN. Soalnya, sebagian besar investor ritel yang tercatat itu sudah tidak aktif lagi. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×