kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Bapepam-LK atur DP multifinance syariah


Senin, 03 September 2012 / 07:58 WIB
Bapepam-LK atur DP multifinance syariah
ILUSTRASI. Garuda Indonesia menerima pesawat A330-900


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana pengaturan loan to value (LTV) di perbankan syariah juga berimbas ke multifinance syariah. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memastikan, akan merilis kebijakan serupa. Tapi, wasit pasar modal ini tidak tertarik mengekor langkah Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan aturan tersebut Oktober mendatang.

Ngalim Sawega, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Bapepam LK, mengatakan pembiayaan syariah ataupun konvensional menghasilkan produk sama. Tidak ada yang bisa menjamin kalau kredit macet di multifinance syariah akan lebih kecil daripada konvensional. Sehingga, prinsip kemampuan membayar angsuran dan uang muka harus menjadi yang utama.

Idealnya DP di pembiayaan syariah sama dengan konvensional di kisaran 25%-30%. "Tapi, berapa angka pastinya, kita masih kaji," kata Ngalim tanpa memastikan kapan ia merilis aturan.

Soal perbedaan waktu, Ngalim menganggap itu wajar-wajar saja. Sebab, kondisi industri keduanya juga berbeda. Selain itu, penetrasi multifinance syariah belum terlalu besar. "Jika, BI mengatur LTV terlebih dulu itu, sudah sewajarnya karena pasar perbankan sudah besar. Jadi biar dulu BI yang mengeluarkan LTV, nanti kami menyusul," katanya akhir pekan lalu.

Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) belum mau mengomentari wacana aturan DP syariah. "Sifatnya masih wacana. Karena asosiasi belum mendapat informasi dari regulasi," kata Wiwie.

Imannudin Nur, Direktur Finance Syariah Smart Finance, menyambut baik rencana pengaturan DP syariah, asalkan bertahap dan berlangsung mulai tahun 2013. Menurut Iman, aturan DP minimum lebih baik dipukul rata. Perbedaan perlakuan justru mendorong perusahaan konvensional yang sudah menguasai pasar pembiayaan mendirikan unit usaha syariah (UUS).

"Mereka lalu menetapkan uang muka di bawah 15% demi mempertahankan pasar. Praktik ini mengakibatkan pasar tidak sehat," kata Imanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×