Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.
JAKARTA. Nasib puluhan perusahaan broker asuransi terancam. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang memproses pencabutan izin usaha atas beberapa broker. Alasannya, masih ada perusahaan broker yang belum memenuhi ketentuan modal.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, broker sudah harus memiliki modal sedikitnya Rp 1 miliar pada 31 Desember 2008. Namun hingga 28 Januari 2010, Bapepam-LK mencatat, masih ada 22 perusahaan broker bermodal cekak. Rinciannya, 21 perusahaan broker asuransi, dan satu perusahaan broker reasuransi.
Alhasil, ke-22 perusahaan broker tersebut harus siap menerima sanksi. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata bilang, sanksi untuk para broker tersebut beragam. "Namun yang izin usahanya sedang diproses untuk dicabut, hanya beberapa," ungkap Isa, Senin (8/2).
Dari 22 broker, 10 broker terkena sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), sembilan broker mendapat Surat Peringatan (SP) III, dan tiga broker dikenai sanksi SP I. "Broker yang mendapatkan sanksi, ada beberapa yang sudah memenuhi ketentuan permodalan Rp 1 miliar, tapi kami masih menunggu akta notaris, dan laporan keuangan yang menunjukkan perubahan permodalan," tandas Isa.
Jika ternyata broker mampu menunjukkan bukti permodalan tersebut, Isa bilang sanksi PKU akan dicabut. "Tapi jika dalam jangka waktu tiga bulan, broker tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan, izin usaha akan dicabut," tegas Isa.
Ketua Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) Mira Sih’hati mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, pihaknya sudah mendorong anggota mereka untuk memenuhi ketentuan permodalan tersebut.
Namun apabila ternyata perusahaan merasa tidak mampu utuk memenuhi ketentuan permodalan. "Sebaiknya segera mengembalikan izin sebelum regulator mencabutnya. Kalau sampai dicabut, mereka bisa terkena daftar hitam dan tidak bisa lagi berbisnis di industri asuransi," saran Sekjen Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) Syaifullah R. Simanjuntak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News