Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengadakan pertemuan dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera). Pertemuan yang berlangsung pada Senin (22/11) lalu, disinyalir bertujuan mencari jalan untuk menyelamatkan AJB dari ancaman demutualisasi.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata membenarkan terjadinya pertemuan tersebut. Sayang, Isa enggan menjelaskan isi pertemuan antara regulator dengan lembaga tertinggi di AJB Bumiputera tersebut. “Tunggu saja, akan kami jelaskan secara komprehensif,” kata Isa kepada KONTAN, Selasa kemarin (23/11).
Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi juga membenarkan adanya pertemuan antara Bapepam-LK dan BPA AJB tersebut. Namun, pertemuan tersebut tidak melibatkan jajaran direksi AJB Bumiputera. “Sejak pertemuan kemarin sore, direksi belum bertemu dengan BPA yang berperan sebagai pemilik perusahaan dan berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris,” kata Dirman.
Sayangnya, hingga koran ini naik cetak, KONTAN belum berhasil menghubungi Sugiharto, Ketua BPA AJB Bumiputera.
Sekadar informasi, AJB merupakan satu-satunya perusahaan asuransi mutual nonperseroan terbatas (non-PT) di Tanah Air. Di akhir tahun ini, AJB Bumiputera harus menjalankan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/2004 tentang solvabilitas perusahaan asuransi minimal 100%. Tingkat solvabilitas ini menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar klaim kepada nasabah.
Makanya, saat ini manajemen AJB Bumiputera pun sedang harap-harap cemas. Maklum, saat ini rasio solvanilitas AJB Bumiputera masih 84%. Sejatinya, AJB Bumiputera terus menggenjot tingkat solvabilitasnya. Ketika KMK tersebut lahir, tingkat solvabilitas AJB Bumiputera hanya 45%. Belakangan rasionya terus naik, tapi belum 100% .
Sulit menjadi PT
Kalau tak mampu memenuhi aturan tersebut, AJB Bumiputera wajib didemutualisasi. Perusahaan asuransi paling senior ini harus berganti baju menjadi PT. Rupanya, banyak pihak menentang rencana ini, mengingat secara teknis sulit dilakukan.
Sempat ada keinginan memindahkan bisnis ke anak usaha AJB, yakni Asuransi Bumiputeramuda 1967 (Bumida). Namun, Bumida bergerak di asuransi umum dan kapasitasnya terlampau kecil.
Makanya, Bapepam-LK sedang menggodok kebijakan baru berkenaan dengan KMK tersebut. “Kebijakan baru ini nanti membuat AJB Bumiputera bisa memenuhi rasio solvabilitas minimal 100%,” kata Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany pekan lalu.
Dirman memperkirakan, aturan baru itu mungkin akan membahas salah satu dari dua hal ini. Pertama, metode pengukuran solvabilitas baru agar AJB Bumiputera bisa memenuhi. Kedua, memberikan sedikit kelonggaran, dengan batas minimal solvabilitas mendekati 100%.
Di mata Bappepam-LK, AJB Bumiputera semakin baik. Likuiditas tetap terjaga dan kemampuan membayar klaim kepada nasabah membaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News