kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Bumiputera Tolak Tuntutan Para Agen


Kamis, 25 Maret 2010 / 12:15 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Perseteruan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) dan Sarekat Agen Bumiputera (SABP) berlanjut. Setelah SABP menuntut BPA dibubarkan, sekarang, giliran manajemen AJB Bumiputera yang angkat bicara.

Dirman Pardosi, Direktur Utama AJB Bumiputera, bilang bahwa tuntutan SABP keliru dan tidak mungkin bisa dilaksanakan. "BPA hanya dapat dibubarkan jika seluruh pemegang polis menyetujui," tandas Dirman.

Sebagai perusahaan mutual, pemilik AJB Bumiputera adalah seluruh pemegang polis produk asuransi yang dikeluarkan perusahaan ini. Sementara, BPA adalah lembaga tertinggi di AJB Bumiputera. BPA pun mewakili kepentingan pemegang polis. "Mereka juga dipilih oleh pemegang polis yang kini jumlahnya tujuh juta orang," jelas Dirman.

Karena itu, ia menilai permintaan dan tuntutan sejumlah agen yang mengatasnamakan SABP meminta BPA dibubarkan dengan mendatangi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) adalah tindakan yang tidak tepat.

Selain itu, Dirman juga menjelaskan, tuntutan perkumpulan agen agar diangkat sebagai karyawan tetap sejatinya sudah diakomodasi perusahaan. "Sebagian besar anggota direksi, kepala wilayah, dan kepala cabang AJB Bumiputera di seluruh Indonesia itu mantan agen berprestasi yang kemudian direkrut jadi karyawan,” katanya.

Bila masih ada agen-agen yang ingin diangkat menjadi karyawan, mereka harus memenuhi standar kompetensi.

Direksi tak kenal SABP

Menariknya, Dirman bilang, manajemen AJB Bumiputera tidak mengenal perkumpulan agen atau SABP. Bahkan, nama ketua perkumpulan agen, H.A.S. Natamihardja. juga sudah tidak terdaftar sebagai agen di Bumiputera.

"Yang bersangkutan tidak ada dalam data base kami. Dia memang pernah menjadi agen hingga tahun 2005, namun kontrak kerjanya sudah tidak diperpanjang oleh perusahaan," kata Dirman.

Sontak saja, berbagai dalih Dirman ini ditolak mentah-mentah oleh H.A.S. Natamihardja. Ia bilang, dirinya hingga kini masih menjadi agen Bumiputera dan tidak pernah menyatakan berhenti atau diberhentikan. "Agen dan Bumiputera itu hubungannya perikatan, tidak bisa dibatalkan sepihak," ujar dia.

Sampai sekarang, kata Natamihardja, manajemen Bumiputera juga tidak pernah membahas soal status dirinya. "Jadi, bagaimana mungkin saya dianggap sudah berhenti?" katanya. Lagi pula, jika dirinya bukan agen Bumiputera, agen-agen lainnya tentu tidak akan memberikan kepercayaan pada dirinya untuk menyampaikan tuntutan.

Natamihardja melanjutkan, SABP, memang baru berdiri tahun lalu, namun cikal bakal sudah ada sejak enam tahun silam. "Baru tahun lalu benar-benar berdiri," ujar dia.

Menurut dia, BPA bisa dibubarkan lantaran anggotanya saat ini tidak mewakili para pemegang polis. Apalagi, terpilihnya mantan Menteri Negara BUMN Sugiharto dalam pemilihan BPA akhir 2009 lalu belum melalui proses uji kepatutan atau fit and proper test. "Jadi, bubarkan saja," tandas Natamihardja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×