kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bapepam-LK Tangani 52 Perusahaan Pembiayaan Bermasalah


Jumat, 05 Juni 2009 / 06:56 WIB
Bapepam-LK Tangani 52 Perusahaan Pembiayaan Bermasalah


Sumber: KONTAN |


JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) terus berupaya menyehatkan industri pembiayaan. Saat ini Biro Pembiayaan Bapepam LK menangani sedikitnya 52 perusahaan pembiayaan yang sedang bermasalah karena melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Biro Pembiayaan Bapepam-LK M. Ihsanuddin mengungkapkan, sebanyak 26 perusahaan sudah mendapatkan peringatan pertama dari Bapepam LK karena terlambat menyerahkan laporan keuangan yang sudah diaudit.

Lalu sebanyak tiga perusahaan terindikasi melanggar aturan modal. Nilai modal disetor ketiga perusahaan itu kurang dari 50% nilai yang diharuskan.

Bentuk pelanggaran lainnya adalah penyaluran pembiayaan yang kurang dari 40% total aset. "Sedangkan 23 perusahaan lainnya akan kami periksa dalam waktu dekat," kata Ihsanudin, Kamis (4/6).

Ihsanuddin mengaku agenda penyehatan perusahaan pembiayaan versi Bapepam LK masih tergolong luwes. "Bila perusahaan pembiayaan kami paksa untuk mematuhi seluruh aturan, akan susah. Bisa-bisa, jumlah perusahaan pembiayaan yang tersisa di tahun depan tinggal separuh dari sekarang," ujarnya.

Mengutip Bapepam-LK, jumlah perusahaan pembiayaan sekarang sebanyak 209 perusahaan. Sebagai informasi, sejak tahun lalu, Bapepam LK telah menutup sedikitnya tujuh perusahaan pembiayaan dengan berbagai alasan. Mulai dari pelanggaran modal minimum, tidak mampu menyalurkan pinjaman di atas 40% dari aset, hingga perusahaan yang secara sukarela mengembalikan izin pembiayaan yang mereka miliki, lantaran ingin beralih ke bisnis lain.

Sambil mendorong perusahaan pembiayaan mematuhi aturan, Bapepam LK tetap akan tegas menjatuhkan sanksi ke perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan.

Namun Bapepam LK menunggu hingga surat peringatan ketiga. Jika setelah peringatan ketiga perusahaan pembiayaan tetap tak mau berbenah diri, baru Bapepam LK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×