kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim minta berkas PKPU KSP Indosurya


Kamis, 28 Mei 2020 / 15:49 WIB
Bareskrim minta berkas PKPU KSP Indosurya
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Pengurus Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Salah satunya terkait permintaan dokumen terkait PKPU KSP Indosurya.

Sayangnya tim pengurus PKPU belum mau mengungkapkan apa saja dokumen yang diminta oleh Bareskrim. Ia juga masih irit bicara, akan sejauh apa koordinasi tim pengurus PKPU dengan pihak kepolisian.

“Saat ini, saya belum bisa memberikan informasi lainnya. Informasi yang ada sesuai yang disampaikan di website dulu,” kata Pengurus PKPU Indosurya Cipta Martin Patrick Nagel kepada Kontan.co.id, Kamis (28/5).

Baca Juga: Dana Multifinance Nyangkut di kasus KSP Indosurya Cipta

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga belum membalas pesan dari Kontan.co.id ketika diminta untuk memberi penjelasan mengenai tujuan permintaan dokumen PKPU tersebut.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Indosurya. Mereka adalah mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).

Keduanya dijerat pasal 46 UU No 10/1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Setelah menetapkan dua tersangka, Bareskrim tengah fokus untuk mencari cara bagaimana dana nasabah bisa kembali. 

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya bilang, sedang menelusuri aset milik tersangka.

"Nanti akan kami umumkan di waktu yang tepat," ucap Listyo.

Tak cukup sampai situ. Bareskrim juga telah menerima pemeriksaan tahap pertama dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran transaksi koperasi kemana saja.

Baca Juga: Ada 5.736 Kreditur Daftarkan PKPU, Total Tagihan Utang Indosurya Rp 14,63 Triliun

Namun Ketua PPATK Dian Ediana Rae enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Saya tidak dapat memberikan tanggapan atas pekerjaan yang akan dan sedang dilakukan. Hasil analisis dan hasil pemeriksaan hanya dapat disampaikan kepada penyidik,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×