kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru 67 Juta orang Indonesia yang punya asuransi


Jumat, 16 Mei 2014 / 21:40 WIB
Baru 67 Juta orang Indonesia yang punya asuransi
ILUSTRASI. Tembaga. REUTERS/Aly Song/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan inklusi finasial harus terus dilakukan. Khusus untuk asuransi, inklusi finansial dapat berupa penyediaan layanan asuransi bagi kalangan masyarakat yang memiliki keterbatasan keuangan.

Menurut Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengungkapkan saat ini dari hampir 250 juta penduduk Indonesia, hanya 67 juta masyarakat yang memegang polis. 10 juta adalah asuransi perorangan dan 57 juta adalah asuransi kumpulan.

"Ada 32% masyarakat Indonesia ketika mengalami musibah, mereka tidak punya tabungan atau proteksi. Kalau mereka sakit, kadang harus jual rumah. Yang tukang ojek, kalau sakit terpaksa harus menjual sepeda motornya karena tidak punya asuransi," kata Muchlasin di Jakarta, Jumat (16/5).

Menurut Muchlasin, asuransi menjadi sangat penting bagi golongan masyarakat menengah ke bawah dibandingkan masyarakat menengah ke atas. Golongan masyarakat ini tak jarang terpaksa harus menjual harta benda mereka apabila mereka sakit atau terkena musibah.

"Masyarakat menengah ke bawah ini lebih rentan daripada yang di atas. Melihat data tersebut ada beberapa hal yang melatar belakangi kenapa OJK harus membuat aturan tentang asuransi mikro," ujar Muchlasin.

Untuk mengembangkan produk asuransi mikro, Muchlasin mengaku OJK telah bekerjasama dengan beberapa asosiasi asuransi dalam membentuk tim pengembangan asuransi mikro. Selain itu, OJK bersama enam regulator asuransi di Asia juga telah meneken Cebu Declaration for Inclusive Insurance di Cebu, Filipina.

"Masyarakat berpenghasilan rendah perlu produk perlindungan yang memberi manfaat sesuai dengan kebutuhan, dengan premi yang dapat dijangkau, polis yang mudah dipahami, dan pembayaran klaim yang cepat. Kami memandang perlu proteksi bagi kalangan ini," jelas dia. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×