kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

OJK Siapkan Aturan Baru Pemeriksaan Bank


Rabu, 12 Agustus 2026 / 19:07 WIB
OJK Siapkan Aturan Baru Pemeriksaan Bank
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (DOK/Lydia Tesaloni)


Reporter: Aura Putri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru pemeriksaan bank untuk menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perubahan aturan ini salah satunya akan menyederhanakan jumlah pelaporan bank kepada OJK.

"Yang kita akan lakukan itu lebih ke menyederhanakannya," kata Dian, saat ditemui usai acara UMKM Finance Summit, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: MUF Sebut Kenaikan Penjualan Mobil Jadi Sinyal Positif bagi Pembiayaan Kendaraan

Meski pelaporan disederhanakan, OJK akan memastikan laporan bank telah melalui quality control internally. Hal ini sejalan dengan POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

Dengan pola tersebut, pengawasan tidak harus selalu dilakukan secara on site. OJK akan lebih mengoptimalkan off site supervision akan memungkinkan OJK melakukan early warning system.

"Off site supervision akan bisa melakukan semacam early warning system. Nah, kita melihat bahwa early warning system ini salah satu titik poinnya yang paling penting," ujarnya.

Baca Juga: Digitalisasi Layanan Haji dan Umrah Bank Syariah

OJK juga akan mengefektifkan proses bisnis pengawasan dengan melihat risiko-risiko utama, termasuk risiko hukum dan risiko teknologi.

Dian mengatakan, perubahan aturan diperlukan agar pengawasan OJK lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan risiko di industri perbankan.

Saat ini, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap opini publik. OJK belum memastikan waktu penerbitannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×