Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pembatasan suku bunga deposito dengan acuan BI rate yang telah diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak akhir 2014, telah berhasil mengurangi perang bunga antar bank. Namun seiring dengan penurunan BI rate, sebagian bank merasa perlu untuk kembali mengubah batas bunga deposito.
Pada ketentuan lalu, batasan bunga deposito diperuntukkan bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4. Bank BUKU 3 dibatasi hanya bisa memasang bunga deposito sebesar 225 basis poin dari BI rate dan BUKU 4, 200 basis poin dari BI rate.
Menanggapi hal ini, Haru Kusmahargyo, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) memandang perlu perubahan batasan itu. Haru berharap, otoritas mematok batas lebih rendah lagi.
"Secara bertahap, harusnya turun 100-150 basis poin," terang Haru kepada KONTAN, Senin (8/2).
Menurut Haru, hitungannya ini berdasarkan level bunga penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 7,5%. Jadi, kata dia, idealnya maksimal bunga deposito setara bunga penjaminan LPS agar mendapat jaminan.
Sebagai gambaran saja, penghimpunan dana deposito di BRI mengalami penurunan sebesar 6% di akhir 2015. Pada periode itu, total deposito di BRI mencapai Rp 262,18 triliun, dari posisi akhir 2014 Rp 278,91 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News