kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Batas maksimum penarikan uang di ATM naik dari Rp 15 juta jadi Rp 20 juta


Jumat, 09 Juli 2021 / 03:56 WIB
Batas maksimum penarikan uang di ATM naik dari Rp 15 juta jadi Rp 20 juta
ILUSTRASI. Batas maksimal penarikan uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan teknologi chip akan naik/.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimal penarikan uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan teknologi chip akan mengalami penyesuaian sementara. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono. Dia mengatakan, penyesuaian yang diambil untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai dilakukan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021. 

"(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021). 

Erwin menjelaskan, bank sentral akan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM, dari semula Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening. Penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip. 

Baca Juga: Bank mencari peluang penyaluran kredit pada semester II 2021

"Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," tutur dia. 

Erwin memastikan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: BI naikkan batas maksimal nominal dana tarik tunai di mesin ATM berteknologi chip

"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 12 Juli, Batas Maksimum Penarikan Uang di ATM Naik Jadi Rp 20 Juta"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Untuk nasabah BRI, BNI, BTN & Mandiri, ini biaya transaksi di ATM Link per 1 Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×