kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batavia Prosperindo resmi ambil alih aset Malacca Trust Finance Rp 105,08 M


Selasa, 03 April 2018 / 21:16 WIB
Batavia Prosperindo resmi ambil alih aset Malacca Trust Finance Rp 105,08 M
ILUSTRASI. Batavia Prosperindo Finance


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Batavia Prosperindo Finance Tbk (BPFI) secara resmi mengambil alih aset dan liabilitas PT Malacca Trust Finance (MTF) senilai Rp 105,08 miliar.

Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (3/4), transaksi pengambilalihan tersebut terjadi pada 29 Maret 2018.

Adapun jenis aset dan kewajiban tersebut di antaranya piutang usaha, piutang lain-lain, uang muka dan biaya dibayar di muka, aset lain-lain, utang bank, beban masih harus dibayar dan liabilitas imbalan kerja karyawan.

Dalam keterangan tertulisnya, Markus Dinarto Pranoto selaku Direktur Utama Batavia Prosperindo mengatakan, pengambilalihan ini sebagai langkah perusahaan untuk meningkatkan kegiatan operasional dan meningkatkan aset dan liabilitas Batavia Prosperindo.

"Selain itu, juga akan meningkatkan kelangsungan usaha perseroan," tulis dia dikutip dari keterbukaan informasi di BEI, Selasa (3/4).

Sekadar tahu, transaksi ini termasuk afiliasi, lantaran pemegang saham pengendali BPFI maupun MTF adalah pihak yang sama, yaitu Mallaca Trust Pte. Ltd. Batavia Prosperindo menggunakan dana kas perseroan dan pinjaman bank untuk mendanai transaksi tersebut.

Merujuk pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya pada (28/3), berdasarkan perjanjian pengalihan aset dan piutang serta laporan keuangan MTF per 30 September 2017, jumlah aset yang akan dialihkan maksimal Rp 203,05 miliar, sedangkan liabilitas sebanyak-banyaknya Rp 75,47 miliar.

Jadi, BPFI akan mengambil alih total aset dan liabilitas MTF sebesar Rp 278,53 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 49,53% nilai ekuitas MTF yang mencapai Rp 562,70 miliar.

Namun, BPFI dan MTF sepakat bahwa acuan nilai transaksi pengambilalihan aset dan liabilitas sama dengan nilai aset bersih yang disetujui, yaitu maksimal Rp 127,585 miliar. Perhitungan nilai transaksi tersebut berasal dari nilai aset yang dialihkan dikurangi nilai liabilitas yang dialihkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×